Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Pedagang Lama di Pasar Seiharapan Masih Boleh Miliki Lebih dari Satu Lapak
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 04-11-2014 | 17:28 WIB
IMG-20141104-00253.jpg Honda-Batam
Pertemuan pedagang dan Dinas Koperasi dan UKM Batam. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aturan Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam yang melarang pedagang Seiharapan memiliki lebih dari satu lapak dan kios, tak terbukti. Pedagang lama masih diperbolehkan memiliki lebih dari satu lapak.

Keputusan itu mencuat setelah terjadi perdebatan antara pedagang lama dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam rapat yang membahas pembagian lapak di Pasar Seiharapan di gedung Gurindam Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Selasa (4/11/2014) pukul 15.40 WIB.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Rudi, dan jajaran intansi terkait Dinas Kebersihan, Camat Sekupang dan Dinas UKM Batam. Namun pembahasan itu sempat tak menemukan solusi karena pemerintah dan pedagang berbeda pendapat.

Penyebabnya, pedagang yang lama masih bersikeras bahawa lapak yang di bawah sebanyak 32 unit dari 60 unit itu sebagai pinjam pakai, sementara yang di atas itu pihak koperasi Pasar Seiharapan yang mengelolah.

"Kita maunya lapak yang di bawah itu untuk pedagang yang sudah lama. Jadi, tidak ada penataan ulang lagi. Bedakan antara pedagang yang lama dan baru," ujar Amrul, pedagang lama.

Namun demikian sesuai program pemerintah, kios dan lapak itu ditujukan kepada pedagang khusus yang pedagang. Artinya, tidak ada yang menyewakan lapak itu ke pihak lain. Yang terjadi sekarang pedagang yang lama ini memiliki lebih dari satu lapak dan untuk menyewakan ke pihak ketiga.

"Program pemerintah kan lapak yang baru itu khusus anggota koperasi yang benar-benar pedagang. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang memiliki lebih dari satu," ujar Pebrialin, Kepala Dinas KUKM Kota Batam kepada BATAMTODAY.COM.

Namun akhirnya, kata Pebrialin, pedagang yang lama boleh mendapatkan lebih dari satu lapak asalkan nama anggota koperasi tidak boleh dobel.

"Beleh dia memiliki lebih dari satu lapak, tapi harus memasuki nama saudara yang benar-benar pedagang dan persyaratannya manjadi anggota koperasi harus lengkap," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan