Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berencana Sidak Tempat Hiburan Malam

Komisi I DPRD Batam Temukan Sejumlah Panti Pijat Salahi Perizinan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 04-11-2014 | 15:55 WIB
tim terpadu razia panti pijat di batam.jpg Honda-Batam
Tim terpadu saat melakukan razia terhadap panti pijat di Batam awal Februari 2014 lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah panti pijat di Batam diketahui menyalahi ketentuan sesuai perizinan yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal (BPM) maupun Dinas Pariwisata dan kebudayaan (Disparbud) Batam. Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pantai pijat di bilangan Nagoya, Senin (3/11/2014) malam.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Musofa, menyampaikan, sidak yang mereka lakukan itu berlangsung dari pukul 20.00 - 00.00 WIB. Dari target 23 tempat pantai pijat, baru enam yang sempat mereka datangi. "Yang turun sidak itu ada tujuh orang," ujar Musofa, Selasa (4/11/2014) siang.

Dari enam pantai pijat yang disidak, lanjut Musofa, ditemukan beberapa tempat tidak memiliki izin atau ada izin tapi sudah kedaluarsa. Bahkan, kata dia, ada beberapa terindikasi terjadi praktik prostitusi yang biasa disebut "pijat plus-plus".

"Hasil sidak tadi malam itu, banyak yang menyalahi perizinan. Hanya ada beberapa yang masih sesuai. Ini yang akan kita pertanyakan langsung kepada dinas terkait, bagaimana pengawasannya selama ini," jelas legislator Partai Hanura itu.

Tak hanya pantai pijat, lanjut Musofa, pihaknya juga akan melakukan sidak ke tempat hiburan lain seperti tempat karoke maupun diskotek. Sayangnya, Musofa masih enggan membeberkan kapan akan dilakukan sidak lanjutan tersebut.

"Pasti kami akan turun lagi, tapi kapan waktunya saya belum bisa sampaikan. Takut bocor," elaknya.

Setelah semua tempat hiburan yang mendapatkan perizinan dari mitra kerja Komisi I didata, Musofa menyampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP). Komisi I, kata Musofa, akan merekomendasikan diberi sanksi tegas kepada penyedia tempat hiburan yang menyalahi aturan.

"Tentu harus ada sanksi bagi yang menyalahi perizinan," katanya. (*)

Editor: Roelan