Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Desak Bapedal Tuntaskan Penyelidikan Limbah Glasswool
Oleh : Gokli
Senin | 03-11-2014 | 15:06 WIB
rdp_limbah_glasswool.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Batam membahas penanganan limbah glasswool yang dibuang sembarangan di Tanjungpiayu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjutak mendesak Badan Pengendalian Dampak lingkungan (Bapedal) Batam untuk menuntaskan penyelidikan pembuangan limbah glasswool di daerah Tanjungpiayu. Ia berharap, penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sebab dua perusahaan yang dipanggil yakni PT Panasonic dan PT Peng Yap M & E System memberikan penjelasan yang tak transparan.

"Walapun mereka membantah, saya yakin limbah itu berasal dari PT Panasonic. Saya minta Bapedal Batam untuk menuntaskan penyelidikan dan segera meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Jefri, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPRD Batam.

Terkait pembuangan limbah, lanjut Jefri harus mengacu pada Undang-Undang No.32 Tahun 2002. Menurut dia, limbah baik jenis berbahaya (B3) maupun limbah tidak berbahaya tak bisa dibuang dengan sembarangan.

"Perusahan itu belum transparan. Kita akan lakukan RDP lanjutan," ujarnya.

Dikatakan Jefri, pihaknya mendukung Bapedal Batam untuk menuntaskan permasalahan limbah tersebut. Apabila diperlukan, lanjutnya penyidik dapat melakukan pencekalan terhadap orang asing yang berkaitan dengan permasalahan limbah itu.

"Kalau mengacu kepada undang-undang itu, yang membuang limbah sembarangan dikenakan hukuman pinda tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.

Dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 11.00 - 12.30 WIB, PT Panasonic maupun  PT Peng Yap M & E System memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit. Hal ini membuat anggota DPRD Batam sempat berang dan terpaksa memintai sejumlah dokumen dari pihak perusahaan untuk membuktikan bantahan itu.

"PT Peng Yap M & E System memang sedang melakukan renovasi ruangan di tempat kami. Tapi, masalah limbah Glasswool itu bukan dari perusahaan kami," jelas Gugun selaku HRD PT Panasonic.

Sementara Albert Direktur  PT Peng Yap M & E System, menyampaikan limbah glasswool itu didapat dari PT Lipatec dan PT Japan Servo pada tahun 2005 lalu. Hanya saja, limbah yang ditumpuk sekitar sembilan tahun di dalam gudang terpaksa dibersihkan karena akan masuk material baru.

"Limbah itu dari PT Lipatec dan PT Japan Servo. Kami bersihkan dari gudang karena ada material baru yang akan dimasukkan ke gudang itu," dalih dia.

Editor: Dodo