Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Tampung Pasil Ilegal

Bapedal Bakal Selidiki Pengembang Perumahan Mewah di Batam Center
Oleh : Hadli
Senin | 03-11-2014 | 09:38 WIB
dendi purnomo baru.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam akan melakukan investigasi terkait dugaan pengembang perumahan mewah di kawasan Batam Center, termasuk developer lainnya di Batam yang menampung pasir hasil penambangan ilegal. 

"Ok nanti kita cek, termasuk (developer) lainnya, kalau ada saksi malah bisa langsung kita buat panggilan penyidikan," kata Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM belum lama ini. 

Sebelumnya, ia mengatakan kuat dugaan pengembang perumahan atau developer di Batam menampung hasil penambangan pasir darat dan laut secara ilegal. 

Dugaan itu, tambahnya dikarenakan pasir tambang yang terencana didatangkan dari Tanjung Balai Karimun dan Bintan tidak berjalan dengan efektif sebagaimana diharapkan bersama, karena harganya setelah diangkut  ke Batam bisa tinggi hingga berkali lipat per kubiknya dibanding harga pasir tambang ilegal di Batam. 

"Hasil investigasi dan penyidikan kita selama ini kepada pelaku tambang, satu truk pasir dijual (atau ditampung) seharga Rp400 ribu. Kalau dari luar kota bisa dua bahkan tiga kali lipat harganya karena satu truk pasir berkisar 4 bahkan 5 kubik," jelasnya. 

Developer yang menampung pasir hasil penamanagan secara ilegal berpotensi sangat besar mendapat keuntungan dari hasil penjualan per unit rumah karena perumahan yang menggunakan bahan batu bata yang dicetak sendiri. 

Dendi juga menyebutkan dalam waktu dekat bersama pihak Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), akan melakukan operasi penindakan hukum setelah sosialisasi kepada penambang diberikan beberapa waktu lalu di Mapolda Kepri.

Editor: Dodo