Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan Narkotika Singapura Tangkap 113 Tersangka dan Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-11-2014 | 15:30 WIB
narkoba_yg_diamankan_BNN_Singapura.jpg Honda-Batam
Narkoba yang berhasil diamankan badan narkotika Singapura. (Foto: Channel NewsAsia)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Sebanyak 113 orang dibekuk badan narkotika Singapura (CNB) dalam operasi anti-narkoba selama sepekan. Dilaporkan Channel NewsAsia, CNB juga mengamankan 1,2 kilogram heroin, 440 gram shabu, 58 tablet ekstasi dan 1.189 Erimin-5 tablet, dengan total nilai lebih dari 163.000 dolar Singapura atau sekitar 1,5 miliar rupiah.

Dalam operasi yang digelar sejak Minggu (26/10/2014) hingga Jumat (31/10/2014) itu, sebanyak 103 tersangka pecandu obat-obatan ditangkap dan enam tersangka penyelundup narkoba. Operasi itu meliputi daerah Boon Lay, Bukit Batok, Geylang, Joo Chiat Road, Jurong, Marine Parade, Marsiling, Outram Road, Punggol Tengah, Serangoon dan Woodlands.

Pada 29 Oktober, CNB membekuk yang tersangka berusia 46 tahun di wilayah Jalan Kaki Bukit. CNB mengamankan 590 gram heroin, 12 gram shabu, 22 Erimin-5 tablet dan uang tunai lebih dari 3.000 dolar.

Kemudian pada 30 Oktober, dua orang Singapura berusia 49 dan 50 ditangkap di daerah Teban Gardens. Petugas berhasil menyita uang tunai sebesar 1.760 dolar dari tersangka berusia 50 tahun. Selain itu, petugas mengamankan 450 gram heroin, 210 gram shabu dan 1.000 Erimin-5 tablet dari tersangka yang berusia 49 tahun.

Operasi terakhir di Changi menambah barang bukti yang diamankan. CNB menyita 180 gram shabu, 22 tablet ekstasi, 43 Erimin-5 tablet dan peralatan penghisap narkoba, dari dua perempuan berkewarganegaraan asing berusia 30 dan 43 juga tahun.

Berdasarkan hukum di Singapura, sanski bagi pelanggar UU Penyalahgunaan Obat di negeri itu berupa hukuman mati jika jumlah diamorfin (atau heroin murni) diperdagangkan melebihi 15 gram. (*)

Editor: Roelan