Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian Perdagangan Soroti Dealer Motor yang Beri Helm Tak Ber-SNI ke Konsumen
Oleh : Hadli
Sabtu | 01-11-2014 | 10:08 WIB
widodo kemendag.jpg Honda-Batam
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsumen kendaraan bermotor di wilayah Batam dan Kepri ditengarai masih menerima bonus helm yang tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dari penjual (dealer). 

Kondisi ini membuat konsumen enggan menggunakan helm tersebut dan beralih ke produk tak ber-SNI lainnya seperti merek LTD dan Indek, meski harganya jauh lebih mahal.. 

Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen menyatakan jika masih ada dealer kendaraan roda dua memberikan hadiah helm dil uar standar tentunya sudah menyalahi aturan. 

"Kalau masih ada dealer yang memberikan helm yang tidak SNI tentunya sudah salah, karena dealer yang memberikan hadiah helm kepada konsumen harus helm yang SNI," ujar Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, belum lama ini di Batam.

Ia berharap, tidak ada lagi daeler yang memberikan hadiah helm kepada konsumennya yang tidak sesuai aturan. Karena dapat membahayakan nyawa konsumen jika terjadi kecelakaan, karena helm yang digunakan mudah pecah. 

Oleh karena itu, tambah Widodo, bersama Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Disperindag Kota Batam, BPOM,  Kepolisian, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan menggelar sidak di Batam guna memastikan produk yang dibeli atau diperoleh konsumen memenuhi kriteria SNI. 

Hasil gelar sidak untuk sementara waktu, lanjutnya, memperoleh produk helm bermotor roda dua sebanyak 72 unit dengan merek Index sebanyak 22 unit dan merek LTD sebanyak 50 unit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Produk helm yang disita telah dilakukan uji laboratorium, hasilnya produk tersebut tidak sesuai dengan SNI, atau tidak memenuhi syarat. 

Selain itu, juga diperoleh Produk lainnya seperti penanak nasi atau rice cooker dengan merek Kazuki tpe 792 KZ, King Tiger tipe KN 6 dan MIYA-GO. Kipas angin dengan merek Kazuki 181M serta setrika dengan merek MIYA-GO yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Permendag 67/M-DAG/PER/11/2014. 

Editor: Dodo