Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPRD Batam Akan Panggil Pemilik Limbah Oil Sludge dan Glasswool
Oleh : Gokli
Jum'at | 31-10-2014 | 15:26 WIB
jurado siburian.jpg Honda-Batam
Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Batam terkait pembuangan limbah di PT Seloko Shipyard dan glasswool di daerah Tanjungpiayu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado Siburian menyampaikan RDP itu akan dilakukan pada Senin (3/11/2014) sekitar pukul 10.00 WIB terkait pembuangan limbah glasswool dan pukul 14.00 WIB untuk limbah sludge oil di PT Seloko Shipyard.

"Semua pihak terkait akan kita panggil, perusahaan pemilik limbah, Bapedal Batam, dan juga masyarakat yang terkena dampak," kata dia, Jumat (31/10/2014) siang.

Dikatakan Jurado, pihak-pihak yang memungkin untuk dipanggil terkait limbah glasswool yakni PT Panasonic, PT Peng Yap M & E System, warga yang terkena dampak dan Atik rekanan PT Peng Yab M & E System. Sementara untuk limbah sludge oil, Komisi III akan memanggil PT Seloko Shipyard, dan Pemko Batam terkait ditemukannya reklamasi pantai yang diduga tidak mengantongi izin.

"Dalam RDP itu kita akan mendengarkan keterangan dari semua pihak. Biar lebih jelas, teman-teman wartawan silahkan datang untuk melakukan peliputan," papar dia.

Masih kata Jurado, Komisi III DPRD Batam berharap semua pihak yang diundang untuk RDP pada Senin pekan depan untuk dapat hadir. Selain butuh penjelasan, Komisi III juga ada solusi setelah dilakukan RDP.

Editor: Dodo