Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikabarkan Bakal Tutup, PT Yee Wo Disidak Anggota DPRD Batam
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 30-10-2014 | 13:43 WIB
sidak_yee_wo.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi IV DPRD Batam saat meminta keterangan manajemen PT Yee Wo Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Yee Wo Indonesia di kawasan Tunas Industri, Batam Centre disidak oleh komisi IV DPRD Batam menyusul adanya informasi perusahaan tersebut bakal tutup, Kamis (30/10/2014).

Informasi bakal tutupnya perusahaan tersebut tertuang dalam rilis pada Juli 2014, Mr Chen Yi Xiang selaku General Manager (GM), menyampaikan kepada Heriyanto, ketua PUK SPAI FSPMI PT Yee Wo bahwa pihak perusahan akan mengurangi gedung dari dua gedung menjadi satu gedung dan mengeluarkan beberapa aset perusahan berupa 20 unit mesin bordir.

Hal tersebut membuat kekhawatiran terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Heriyanto meminta kejelasan terkait perusahan tersebut, karena dengan mengurangi beberapa aset tersebut, kemungkinan perusahan tersebut mau ditutup atau tidak beroperasi lagi

"Beberapa waktu yang lalu ada PT yang melarikan diri, jadi kita mau kerja sama antara instansi atau pemerintah terkait, agar apa bila terjadi sesuatu, pemerintah harus bertindak tegas," harapnya

Sementara, HRD PT Yee Wo Indonesia Ida mengatakan perusahaan tersebut tidak akan tutup, karena masa kontrak karyawan sudah diperpanjang. Untuk jumlah karyawan yang permanen sebanyak 282 orang dan yang sudah melanjutkan kontraknya sebanyak 352 orang.

"Tak mungkin tutup, karena karyawan sudah menandatangani kontrak lanjutan kerjanya, hanya saja dengan pengangkatan mesin-mesin ini, pikirnya perusahan tersebut mau ditutup," jelasnya

Sementara, Sekretaris Komisi IV Udin P Sihaloho mengatakan apabila perusahan tersebut tutup, maka pihak perusahaan akan membayar semua hak-hak terhadap karyawan yang bekerja di perusahahan ini.

"Pihak pemerintah berharap, apabila perusahan ini ditutup, maka semua hak-hak karyawan harus dibayar," tegas Udin.

Tambah Udin, untuk karyawan yang sudah permanen tersebut, ketika habis atau perusahan itu tutup, karyawan yang permanen tidak mendapatkan hak-hak mareka, maka pihak pemereintah dan instasi terkait akan bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kita akan bertindak tegas terhadap perusahan, apabila tutup dan tidak memberikan hak-hak kepada karyawan yang permanen itu," jelasnya.

Editor: Dodo