Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langkah Caleg Golkar Ini Duduk di DPRD Masih Tersandung, KPU Anambas Banding ke PTTUN
Oleh : Nursali
Rabu | 29-10-2014 | 13:43 WIB
Syukrillah Ketua KPU Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (1).jpg Honda-Batam
Syukrillah, Ketua KPU Kepulauan Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Niat Widayanti yang ingin duduk di kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ternyata belum mulus. Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, mengabulkan gugatan calon anggota legislatif dari Partai Goklar ini, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kita sudah lakukan pleno, dan hasilnya kita sepakat untuk memutuskan banding dan sudah kita daftarkan juga pada 24 Oktober lalu. Saat ini pengacara yang kita tunjuk tengah menyiapkan dokumen banding," ujar Syukrillah, Ketua KPU Kepulauan Anambas, kepada pewarta, Rabu (29/10/2014).

KPU Kepulauan Anambas juga telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Pusat terkait permasalahan tersebut. Keduanya menyarankan agar KPU Kepulauan Anambas melakukan banding. "Kita juga dipanggil keProvinsi untuk melapor setelah menerima keputusan tersebut," katanya.

Syukrillah menambahkan, KPU Kepulauan Anambas berencana menghadirkan tiga saksi ahli pada sidang banding nantinya. "Sidangnya nanti akan digelar di Medan, Sumatera Utara," jelas Syukrillah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ranai menyatakan Widayanti terbukti bersalah karena melakukan politik uang saat pemilu berlangsung. KPU Kepulauan Anambas pun mencoret namanya sebagai caleg terpilih.

Widayanti melakukan banding ke PTUN. Usahanya pun akhirnya membuahkan hasil, Widayanti memenangkan gugatannya.

Sementara itu Rocky Hasudungan Sinaga, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai Golkar yang akan menggantikan posisi Widayanti kelak jika terbukti 'gagal' duduk di legislatif, mengaku akan melakukan upaya banding jika benar gugatan Widayanti ini dimenangkan oleh PTUN.

"Yakin saya KPU lakukan banding lagi karena ini menyangkut marwah dan kredibilitas KPU. Kita ikuti saja alurnya," ujar Rocky. (*)

Editor: Roelan