Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Tidak Dibayar Sesuai Perjanjian

Ditipu Kawan Kerja, Lapor ke Polisi
Oleh : Gokli / Dodo
Selasa | 14-06-2011 | 17:30 WIB

Batam, batamtoday - Lantaran ditipu kawan kerja, Remon (23) dan Willy (22), keduanya warga Batuaji melaporkan Igo (35) warga Sagulung ke Polisi karena tidak mau membayarkan upah sesuai dengan jam kerja yang telah dilaksanakan.

Remon saat ditemui batamtoday di Mapolsek Sagulung pada Selasa, 14 Juni 2011 mengatakan awal dari permasalahan penipuan ini dari Igo yang mengajak dirinya bersama dengan Willy dan Sawun (24), warga Tanjunguncang untuk mengerjakan pembuatan tongkang yang merupakan proyek PT KTU, salah satu galangan kapal di Sagulung.

"Igo ini merupakan pemborong pengerjaan proyek pembuatan kapal tongkang itu," kata Remon.

Remon menjelaskan Igo menerima tawaran pembuatan tongkang senilai Rp8 juta dari PT KTU, lalu dia mengajak ketiga rekanya untuk mengerjakan selama 15 hari dengan perjanjian upah dibagi rata, satu orang mendapat Rp2 juta. Namun tongkang selesai dibuat Remon baru menerima Rp600 ribu dan Willy menerima Rp250 ribu.

"Kami berdua tidak terima diperlakukan seperti ini, kami belum menerima upah sesuai janji," ujar Remon.

Remon mengaku bersama dengan Willy sudah beberapa kali menjumpai Igo untuk meminta kekurangan upah mereka, tetapi Igo selalu saja mengelak tanpa alasan yang jelas.

"Igo tidak menepati janjinya, dia sudah makan uang kami," tambahnya.

Hingga berita dinaikkan, proses pelaporan kepada Polisi oleh Remon dan Willy masih berlangsung.