Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha di Lingga Masih Banyak Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK
Oleh : Nurjali
Selasa | 28-10-2014 | 14:52 WIB
Suarta Andika, Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Lingga.JPG Honda-Batam
Suarta Andika, Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Lingga.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pelaku usaha di Kabupaten Lingga masih banyak yang membayar upah pekerjanya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan beberapa pengusaha juga tidak mau mendafatarkan tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja, apalagi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami sudah terbitkan surat, namun hingga saat ini masih banyak yang belum mengikuti aturan pemerintah. Bahkan waktu sosialiasi BPJS yang dilaksanakan pada Senin lalu, dari 60 peserta yang diundang, hanya beberapa saja yang hadir," kata Suarta Andika, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, Selasa (28/10/2014).

Kendati demikian, katanya, Dinsosnakertrans Lingga masih mentolerir karena Bidang Ketenagkerjaan masih kekurangan personel. Bahkan untuk tenaga pengawas lapangan yang PNS (fungsional) belum ada. Saat ini yang bekerja dilapangan hanyalah tenaga harian lepas (honorer).

Sementara Dinsosnakertrans Lingga masih menunggu pembahasan di provinsi untuk penentuan angka UMK. Namun menurutnya, UMK pada tahun 2015 mendatang akan mengalami kenaikan.

"Kalau dulu Rp1,7 juta, kemungkinan tahun depan naik sekitar Rp1,9 - 2 juta. Yang jelas tidak boleh di bawah provinsi. Setelah provinsi menetapkan kita juga akan segera menetapkan," ujar Suarta.

Dia menjelaskan, dengan tidak beroperasinya perusahaan tambang, pelaku usaha yang memilki jumlah karyawan yang harus mengikuti ketentuan pemerintah di Kabupaten Lingga adalah kebanyakan dari usaha perhotelan, agen motor, dan toko swalayan dan minimarket. Selain itu ada juga beberapa usaha di bidang perikanan dan industri pengolahan kayu.

Sementara untuk pemberlakuan BPJS tenaga kerja, sesuai peraturan pemerintah harus dilaksanakan paling lambat pada Juli 2015. Sesuai ketentuannya, apabila pelaku usaha ini melanggar peraturan ketenagakerjaan, pemerintah daerah boleh memberikan surat teguran bahkan bisa mencabut izinnya.

"Pertama itu surat teguran, dan jika tidak ditanggapi izinnya bisa dicabut," tegasnya. (*)

Editor: Roelan