Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Keahlian Aparatur

Bappeda Tanjungpnang Gelar Bimtek Peningkatan AKIP
Oleh : Charles
Selasa | 14-06-2011 | 17:22 WIB
Kepala_Bapeda_Kota_Tanjungpinang_Gatot_Winoto_Dalam_pembukaan_Bimtek_AKIP_pada_Aparatur_Perencana_pemerintah_Kota_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto Dalam pembukaan Bimtek AKIP pada Aparatur Perencana pemerintah Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, batamtoday - Dalam upaya peningkatan keahlian tenaga perencana di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Kota Tanjungpinang, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang, menggelar bimbingan teknis bidang perencanaan, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dibuka Wakil Wali Kota Tanjungpinang Edward Mushalli di Hotel Comfort, Selasa, 14 Juni 2011.

Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto mengatakan fokus bimbingan teknis yang dilaksanakan ini adalah meliputi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah. Hal ini juga sesuai dengan penyempurnaan / penyesuaian rencana dan strategi, penyusunan indikator kinerja utama dan penetapan kinerja.

"Hal ini dilakukan, dalam mendorong upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menerapkan sistem akuntabilitas, kinerja instansi pemerintah, dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil kinerja," kata Gatot.

Sementara itu, Edward Mushalli dalam sambutannya mengatakan tujuan utama akuntabilitas kinerja bagi PNS adalah untuk meningkatkan penyelenggara pemerintah dalam hal pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja organisasi pemerintah.

"Akuntabilitas aparatur dalam bekerja ini juga meminimalkan peluang terciptanya korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Diharapkan, dengan akuntabilitas kinerja aparatur ini nantinya akan dapat dinilai kinerja setiap instansi pemerintah di daerah, baik dalam jangka pendek (tahunan) maupun jangka panjang.

Lebih lanjut Edward, mengatakan pada intinya sistem manajemen kinerja instansi pemerintah telah mewajibkan seluruh instansi untuk menyusun suatu rencana strategis, yang berisikan rencana yang akan dijalankan dalam jangka lima tahun ke depan.

"Perencanaan strategi ini merujuk pada visi dan misi kepala daerah, yang selanjutnya dijabarkan menjadi sebuah tujuan dan sasaran strategis (strategic objectives) organisasi dan menetapkan strategi (renstra) yang dipakai dalam mencapai tujuan dan sasaran, dengan memperhitungkan faktor-faktor internal maupun eksternal dan nilai-nilai yang ada," tambah Edward.

Perencanaan strategis ini, sendiri, kata Edward, sepenuhnya merupakan suatu customer-driven strategic planning karena dalam proses penyusunannya senantiasa memperhatikan keinginan dan kebutuhan masyarakat sebagai stakeholder utama.

“Saya berharap melalui pelatihan ini, kemampuan aparat perencana di setiap SKPD dapat meningkat, hingga ke depan, setiap SKPD dapat lebih optimal dalam menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)," pungkasnya.