Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Pembahasan Terakhir UMK Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 27-10-2014 | 16:52 WIB
Zarefiadi, Kepala Disnaker Kota Batam.jpg Honda-Batam
Zarefiadi, Kepala Disnaker Kota Batam. (Foto: Irwah Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam 2015 pada Selasa (28/10/2014) besok akan masuk pada tahap terakhir atau keenam. Rapat itu tetap akan dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam di Sekupang, meski rapat kelima kemarin sempat ricuh.

"Pembahasan itu tetap dilakukan di kantor Disnaker, tidak ada di tempat lain. Untuk keamanan saya serahkan kepada aparat kepolisian. Jadi, apa yang terjadi besok kita serahkan kepada aparat," ujar Zarefiadi, Kepala Disnaker Kota Batam, Senin (27/10/2014).

Mengenai potensi kericuhan, Zaref -begitu panggilannya- mengatakan jika rapat tersebut juga untuk kepentingan orang banyak, dan bukan masalah ricuh atau lainnya. "Kalau rusuh kan sudah ada aparat kepolisian. Jadi, kita fokus pada pembahasan UMK saja," terangnya.

Dia menjelaskan, pembahasan terahir besok sudah masuk pada agenda usulan penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) dari masing-masing unsur di Dewan Pengupahan Namun apapun yang diusulkan oleh dua unsur tersebut, Disnaker hanya sebatas memfasilitasi dan mencari jalan keluar.

"Kalau tidak ada kesepakatan angka KHL pastinya UMK tidak dibahas, jalan satu-satunya serikat dan pengusaha masing-masing membawa angka KHL dan UMK ke Wali kota Batam. Pengusaha tentunya mau yang terendah, serikat yang tertinggi itu sudah biasa," kata Zaref.

Sebelum serikat dan pengusaha mengajukan angka KHL pembahasan besok pagi, terlebih dahulu dibahas permasalahan trasportasi yang sebelumnya diprotes oleh serikat pekerja. Sesuai ketentuan survei item KHL untuk trasportasi itu hanya satu kali, hal itu juga diterapkan di kota-kota lain. Namun ketentuan itu diprotes serikat pekerja.

"Mungkin menurut mereka, trasportasi satu kali itu belum sejahterakan pekerja. Tapi apa boleh buat aturanya seperti itu," ujar Zaref. (*)

Editor: Roelan