Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Bintan Tegaskan, Gunakan Mata Uang Selain Rupiah Bisa Ditindak
Oleh : Harjo
Jum'at | 24-10-2014 | 18:24 WIB
Kapolres_Bintan_AKBP_Kristiaji(1).JPG Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, menyampaikan, sosialisasi pengunaan mata uang rupiah dalam seluruh transaksi memang sudah dilakukan secara nasional atau sejak lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun praktiknya di lapangan tidak semulus yang diharapkan karena dalam implementasinya harus dibarengi dengan infrastruktur lainnya.

"Memang tidak ada alasan dan bagi siapapun yang melakukan transaksi keuangan di wilayah ini harus menggunakan mata uang rupiah. Kalau nantinya masih didapati tidak mengindahkan pengunaan mata uang rupiah, akan ditindak secara tegas," ujar Kristiaji kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (24/10/2014).

Dijelaskan, penggunaan mata uang rupiah dalam seluruh transaksi khususnya di Bintan sudah disejalankan dengan adanya money changer atau tempat penukaran uang rupiah sebelum melakukan transaksi, baik bagi warga negara asing atau warga Indonesia, seperti kawasan pariwisata dan lainnya.

"Selagi masih dalam wilayah NKRI tidak ada alasan lagi menggunakan transaksi mengunakan mata uang selain rupiah. Karena sanksinya sangat jelas masuk dalam kategori tindak pidana dan bisa dihukum dengan hukuman kurungan atau denda," tegasnya. (*) 

Editor: Roelan