Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LBH Muslim: Korban Bisa Layangkan Gugatan Pra Peradilan
Oleh : magid
Selasa | 14-06-2011 | 10:56 WIB
Perampokan-Dotamana-10-f-300x199.gif Honda-Batam

Dua Korban salah tangkap oleh aparat Resmob Polda Kepri, LBH Muslim memandang perlu merehabilitasi nama baik kedua orang tersebut

Batam, batamtoday - Korban salah tangkap yang sebelumnya dituding sebagai pelaku perampokan di Kawasan Dotamana bisa melakukan gugatan pra peradilan, jika Polisi enggan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf di media. Apalagi jika Korban ternyata sempat mengalami perlakuan kasar dari aparat saat kejadian berlansung.

Hal ini diungkapkan Haris Aritonang, pemerhati hukum sekaligus pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Indonesia, Selasa, 14 Juni 2011.

"Korban bisa layangkan gugatan pra peradilan jika memang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh petugas Kepolisian," ujar lelaki yang juga aktif dalam sejumlah organisasi buruh Migran ini.

Dijelaskan Haris, dalam kasus salah tangkap sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 95. Dalam pasal tersebut ayat pertama menyebutkan, seorang berhak memperoleh Rehabilitasi jika tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

"Jadi persoalan rehabilitasi bukan sekedar mengembalikan nama baik korban saja, tapi lebih daripada itu, ini berkaitan dengan mental dan kondisi psikologis keseluruhan keluarga korban," tegasnya.

Meskipun demikian, lanjut Haris, gugatan terhadap aparat penegak hukum biasanya hanya dilakukan oleh korban salah tangkap yang melek hukum dan mumpuni secara ekonomi. Karena untuk gugatan secara prosedural paling tidak korban harus mengeluarkan sejumlah modal untuk menagih hak-haknya.

"Inilah ketimpangan yang terjadi dalam sistem hukum kita, rakyat kecil hanya jadi bulan-bulanan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk melawan ketidakadilan yang mereka terima," ujar Haris bernada kecewa.

Oleh karena itu, seharusnya ada tindakan lanjut terhadap korban salah tangkap yang memiliki kondisi seperti itu. Paling tidak Polisi memiliki tanggung jawab moral, tanpa harus menunggu gugatan dilayangkan.

"Ya, paling tidak ada tanggung jawab moral dari Kepolisian untuk melindungi hak korban seperti ini, apalagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Bukankah seluruh warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, kondisi psikologis Sulasno salah satu dari korban salah tangkap aparat Resmob Polda Kepri sangat terguncang. Begitu juga anak dan istrinya, yang sebelumnya mengaku sangat kaget dengan kejadian yang dialami kepala keluarga yang terkenal sederhana di mata para tetangganya, di Kawasan Buana Vista II Batam Center.