Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Upah Pekerja Tak Sebabkan Investor di Batam Hengkang
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 21-10-2014 | 17:26 WIB
rapat umk batam 2015.jpg Honda-Batam
Rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang keempat kalinya di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Selasa (21/10/2014). (Foto: IrwanHirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat investor yang hengkang dari Batam disebut bukan disebabkan oleh kenaikan upah pekerja. Hal itu terungkap dari rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang keempat kalinya di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Selasa (21/10/2014).

Berdasarkan data yang diterima DPK dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, selama 2014 hanya ada empat perusahaan yang tutup. Namun penyebabnya bukan karena kenaikan upah pekerja

"Empat perusahan hengkang itu bukang disebabkan kenaikan upah pekerja, tapi ada tiga alasan. Produksi perusahaan yang hengkang sudah tidak laku di pasaran, tidak bisa bersaing dengan perusahaan yang lain, dan bergabung keinduknya," ujar Muhamad Mustopa, anggota DPK Batam dari unsur serikat pekerja.

Sementara itu, investasi perusahaan di Batam sejak 2013-2014 dari pendaftaran yang masuk ke BP mencapai USD550 juta. Sementara perusahaan yang hendak melebarkan lahannya mencapai USD449 juta.

Artinya, kata dia, realisasinya tidak ada indikator upah menghambat investasi di Batam. "Ada empat indikator. Pertama, indikator pendukung adalah stakeholder, insentif dari negara, infrastruktur dan  kondusivitas. Apabila kita berpikir jernih tentang upah ini, tujuannya justru kondustif. Tentunya angka UMK tidak menjadi masalah kalau untuk mensejaterakan buruh," katanya. (*)

Editor: Roelan