Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anthony Wiyogo dan Hartono

Tersangka Kasus Mobil Mewah Batam Tinggal Dua
Oleh : Surya Irawan
Senin | 13-06-2011 | 20:36 WIB
Timur_Pradopo.jpg Honda-Batam

Kapolri Pol Jenderal Timur Pradopo

 Jakarta, batamtoday - Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam menyusut dari empat tersangka menjadi dua tersangka. Dua tersangka dibebaskan tanpa alasan yang jelas. Penyusutan tersangka itu, tidak dijelaskan secara rinci oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR yang membidangi hukum.

"Hasil penyidikan sementara diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik atas beberapa mobil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni Anthony Wiyogo dan Hartono," kata Kapolri di Jakarta, Senin, 13 Juni 2011.

Menurut Kapolri, Antony Wiyogo (AW) selaku penanggungjawab showroom PT Wiranamas Jaya. Sedangkan Hartono (Har) alias Ahui (AH) adalah penanggungjawab showroom PT Hanindo Star. Sementara tersangka atas nama HS dan VS dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen mobil mewah.

Selanjutnya, penyidikan atas 104 unit mobil yang di sita oleh Bareskim, proses penanganannya dilimpahkan ke Polda Kepri karena sebagian besar para saksi, tersangka dan obyek perkaranya berada di wilayah hukum Polda Kepri.

Kemudian mobil-mobil barang bukti telah dialihkan tempat penyimpanannya sebanyak 104 unit, merupakan mobil bermasalah. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, dilimpahkan ke Polda Kepri guna kemudahan  dan kecepatan dalam mencari kepastian hukum maupun kebijakan administrasi pelayanan publik agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Saat ini, kata Kapolri, Polda Kepri telah melakukan kegiatan melengkapi administrasi penyidikannya pada 2 April 2011 dan meneliti barang bukti berupa dokumen kendaraan. Lalu, melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri pada 25 April 2011.

"Untuk menyempurnakan unsur tindaka pidana dan pembuktiannya akan dilaksanakan gelar bersama dengan Kejaksaan Tinggi. Masih menunggu konfirmasi dari pihak Aspidum Kejati Kepri dan direncanakan pada 25 Juni 2011," katanya.