Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Kepri Sosialisasi Pemberlakukan SNI di Kawasan FTZ

Barang Konsumsi Wajib Berlabel SNI
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-10-2014 | 13:59 WIB
ilustrasi produk sni.jpg Honda-Batam
Produk berlabel SNI (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi terkait pemberlakuan sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) di kawasan zona perdagangan bebas (FTZ) di Hotel Mercure, Batam, Senin (13/10/2014).

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kepri, M Ikhwan, mengatakan, sosialisasi digelar untuk menggugah kesadaran masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kepri akan pentingnya produk berlabel SNI. "Produk SNI itu sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha," kata Ikhwan.

Selain itu Ikhwan mengatakan, kawasan FTZ juga menerapkan produk berlabel SNI tanpa ada pengecualian. "Barang yang hendak dikonsumsi wajib menggunakan label SNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999," terangnya.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (DJSPK), Inayat Iman, mengatakan, pentingnya produk SNI untuk keselamatan konsumen karen produk berlabel SNI telah memiliki standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L).

"Okelah kalau nggak mau pakai seng ber-SNI. Terus dipakai untuk atap rumah. Rumah bapak/ibu di pantai. Nanti kalau ada angin, seng itu terbang dan menimpa kepala bapak/ibu, alhamdulillah," kata Inayat memberikan contoh.

Seng merupakan produk yang wajib mendapatkan label SNI. Label SNI mengatur tentang ketebalan seng yang cocok untuk atap rumah di daerah pesisir pantai. "Mungkin kita mengira produk itu dari Singapura produk yang bagus. Tapi siapa sangka kalau itu barang reject (produk cacat, red). Masuk ke Singapura saja ditolak, keamanannya bagaimana?" ujarnya.

Sistem SNI sebenarnya telah lama diterapkan di Indonesia. Hanya saja, Batam sebagai daerah perbatasan, tetap saja dihujani barang-barang tanpa label SNI. Terlebih saat tiba pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 nanti.

"Konsumenlah yang harusnya sadar untuk beralih ke produk berlabel SNI," timpal M Ikhwan. (*)

Editor: Roelan