Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulkifli Hasan Terpilih sebagai Ketua MPR Periode 2014-2019
Oleh : Surya
Rabu | 08-10-2014 | 12:05 WIB
2014-10-08 12.58.26.jpg Honda-Batam
Zulkifli Hasan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat paripurna MPR RI menetapkan paket pimpinan MPR RI dari Koalisi Merah Putih (KMP) paket B sebagai Ketua dan Wakil Ketua MPR RI periode 2014-2019.


Paket koalisi Merah Putih itu terdiri dari Zulkifli Hasan (PAN) sebagai calon Ketua MPR RI. Adapun wakilnya adalah RI, EE Mangindaan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Oesman Sapta Odang (wakil DPD RI), Mahyudin (Golkar).

Sementara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) paket A mengusung Oesman Sapta sebagai Ketua MPR RI (wakil DPD RI), Ahmad Basarah (PDIP), Imam Nahrawi (PKB), Hazrul Azwar (PPP) dan Patrice Rio Capella (Nasdem).

Untuk paket pimpinan MPR RI dari KMP meraih 347 suara. Sedangkan paket pimpinan MPR RI yang diusung KIH meraih 330 suara.

"Dari pengitungan suara, dengan demikian dimenangkan oleh paket B. Dengan Bismillahirrahmanirahim, kami tetapkan dan sahkan," kata pimpinan rapat paripurna MPR RI, Maimanah Umar saat membacakan hasil voting di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Sebanyak 678 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan suara untuk memilih paket pimpinan MPR 2014-2019 dari dua kubu yakni KIH  ditambah Partai Persatuan Pembangunan, dan KMP dalam mekanisme pemungutan suara (voting) pada rapat paripurna MPR di Jakarta, Rabu dini hari.

"Ada 678 kartu bukti hadir, dan juga kartu suara berjumlah 678. Dengan demikian, kartu bukti hadir sama dengan kartu suara," kata pimpinan sementara MPR Maemunah Umar dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Maemunah membacakan hasil pemeriksaan kartu bukti hadir dan kartu suara, setelah proses pemberian suara oleh anggota MPR secara tertutup, yang dilaksanakan sejak sekitar pukuk 00.10 WIB hingga 03.00 WIB, Rabu dini hari.

Mekanisme pemungutan suara diputuskan pimpinan MPR sementara, karena terdapat lebih dari satu paket pimpinan. Dengan begitu, penentuan pimpinan MPR tidak dapat diambil melalui keputusan mufakat. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan tata tertib pemilihan pimpinan MPR.

 Editor : Surya