Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Lelaki Diciduk Dari Bengkel, Diduga Terkait Kasus Narkoba
Oleh : Alrion/TN
Minggu | 12-06-2011 | 18:42 WIB
narkoba_2.JPG Honda-Batam

Dua lelaki diciduk Petugas Sat Narkoba Polres Karimun dari sebuah bengkel di Sei Pasir RT 06/RW 08, diduga terkait dengan kasus narkoba, keduanya dikeytahuinbernama Eng Heng dan Johan, ditangkap Sabru malam, 11 Juni 2011. (Foto: Alrion).

Karimun, batamtoday - Warga Sei Pasir RT06/RW08 Meral Sabtu malam, 11 Juni 2011 sekitar pukul 21.30 WIB tiba-tiba saja dikejutkan aksi penggerebekan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Karimun di bengkel sebuah sepeda motor yang terletak tepat di samping supermarket Top 1000.

Warga segera keluar dan berkerumun, dan pemantauan batamtoday pada saat kejadian di lokasi penggerebekan, ada sekitar selusin petugas Sat Narkoba yang melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arwin.

Di dalam bengkel tersebut ada 10 orang petugas sedang sibuk memeriksa segala sudut ruang yang ada di dalam bengkel dan juga tengah menanyai dua orang lelaki di dalam bengkel tersebut.

Tidak lama kemudian, dua orang petugas keluar lewat pintu belakang, seperti sedang memeriksa sesuatu, dan petugas lainya menayai kedua lelaki tersebut.

"Kemana kawan kamu yang satu lagi," tanya petugas, yang dijawab salah seorang dari lelaki tersebut bahwa kawanya telah lari lewat pintu belakang.

Sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Karimun keluar dari dalam bengkel, dan membawa kedua lelaki tersebut dengan keadaan tangan terborgol ke belakang.

Selanjutnya kedua lelaki tersebut dinaikan ke dalam mobil Suzuki Escudo warna hitam itu, dan dibawa menuju rumah salah seorang warga di RT 03/RW 08, dan petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah itu.

Namun setelah beberapa saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, nampaknya petugas tidak mendapatkan apa yang dicarinya, dan selanjutnya petugas Sat Narkoba kembali ke markasnya di Mapolres Karimun.

Keterangan yang dihimpun batamtoday di lokasi kejadian menyebutkan bahwa kedua lelaki yang ditangkap tersebut adalah, Eng Heng, pemilik bengkel, dan dari KTP-nya diketahui beralamat di Baran II, Meral, Karimun. Eng Heng, kata warga, membuka bengkel dan bertempat tinggal di RT RT 06/RW 08, tetapi tidak melapor kepada ketua RT setempat.

Sedangkan lelaki kedua yang ditangkap petugas diketahui bernama, Johan, warga Kampung Baru, Meral, Karimun. Penggerebekan dilakukan petugas Sat Narkoba Polresta Karimun diduga kuat terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arwin SIK terkait dengan penggerebekan dan penangkapan dua orang tersangka di bengkel di Kampung Sei Pasir  yang dilakukan pihaknya tersebut.

Seusai membawa kedua tersangka ke Mapolres karimun, Arwin, segera meninggalkan Mapolres. Sedangkan para anggota Satuan Narkoba yang melakukan penggerekan menolak memberi keterangan,

"Tanya sama komandan saja, saya tidak berhak beri keterangan," kata dua atau tiga petugas yang melakukan penggerebekan kepada batamtoday.