Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah di Tanjungpinang

Wan Samsi dan Syafrial Evi Mengaku Tak Hadiri Rapat Tapi Tanda Tangani Berita Acara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-10-2014 | 17:31 WIB
Syafrial evi di pengadilan.jpg Honda-Batam
Syafrial Evi saat bersaksi di pengadilan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Panitia Tim Sembilan, Wan Samsi, dan anggotanya, Syafrial Evi, mengaku tidak pernah mengikuti rapat dalam penetapan nilai dan pelaksanaan ganti rugi lahan 3,4 hektar untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang pada 2009 lalu.


Hanya saja, keduanya mengaku menandatangani berita acara penetapan nilai dan pelaksanaan ganti rugi lahan yang diantarkan dan disampaikan terdakwa Dedi Candra.

Demikiaan pengakuaan Wan Samsi dan Syafrial Evi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi ganti rugi lahan tersebut dengan terdakwa Dedi Candra di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (7/10/2014). 

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Paruliaan Lumbantoruan SH, dengan hakim anggota Aji Suryo SH dan Patan Riadi SH, Syafrial Evi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang mengatakan, penandatanganan berita acara penetapan nilai ganti rugi dan berita acara pelaksanaan ganti rugi itu dilakukan setelah stafnya dari Kabid RUTR yang saat itu mengikuti rapat pelaksanaan penetapan nilai dan ganti rugi, melaporkan hasil pelaksanaan rapat.

"Saya diberitahukan staf saya kalau rapat Tim Sembilan yang diikutinya sudah selesai. Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahaan (terdakwa, red) datang dan menyerahakan seluruh berkas berita acara penetapan nilai ganti rugi serta berita acara pelaksanaan ganti rugi," kata Evi.

Selain menandatangani berita acara tersebut, Evi juga mengaku menerima honor sebagai anggota Tim Sembilan. "Mengenai nilai nominal dan NJOP serta luas lahaan dan lokasi saya tidak tahu karena memang saya tidak ikut dalam rapat penetapan nilai dan pelaksanaan ganti rugi," ujar Evi.

Ketika jaksa penuntut menanyakan mekanisme pelaksanaan pengajuaan, kebutuhaan lahan dan sistim pengalokasianya dari perencanaan menjadi pelaksanaan pengadaan, Evi mengaku jika sebelumnya pihaknya di Bappeda tidak tahu dengan pelaksanaan pengadaan lahan tersebut sampai akhirnya melalui usulan Wali Kota Tanjungpinang saat itu, Suryatati A Manan, dimasukkan dalam RASK pengajuan APBD 2009.

Sementara Wan Sami, yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan hal yang sama. Beralasan menggantikan Wali Kota Tanjungpinang dalam sebuah acara di Hotel Pelangi, dia terpaksa tidak hadir dalam rapat penentuaan nilai dan harga ganti rugi.

"Saya tidak hadir dalam rapat itu. Yang hadir adalah Kepala BPN sebagai wakil ketua. Mengenai rapat penetapan harga, saya juga tidak tahu. Tetapi berita acara pelaksanaan ganti rugi memang saya tandat angani sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok saya sebagai ketua tim ganti rugi," ujarnya.

Menurutnya, penetapan harga nilai ganti rugi sebesar Rp85 ribu per meter masih di bawah NJPO dan dalam nilai yang wajar. Sebelum melakukan penandatanganan berita acara penetapan harga dan nilai ganti rugi, atas inisiatif sendiri dia mendatangi lokasi lahan yang akan diganti rugi serta menanyakan nilai jual tanah di lokasi tersebut.

"Saya tanya warga di sana. Katanya harga tanah di sana antara Rp100 sampai 150 ribu per meter. Atas dasar itu sebagai ketua tim saya bubuhkan tanda tangan pada berita acara penetapan nilai dan pelaksanaan ganti rugi lahan tersebut," ujar Wan Samsi.

Ditanya mengenai tugasnya sebagai ketua tim sesuai SK Nomor 38 Tahun 2009, Wan Sami mengatakan dirinya melakukan koordinasi dan meminta Kabag Pemerintahaan Setdako Tanjungpinang (terdakwa Dedi Candara, red) untuk melakukan rapat koordinasi dengan lancar, menetapkan lokasi, melakukan penilaiaan harga, dan sosialisasi.

Namun ketika ditanya apakah hal itu sudah dilaksanakan seluruhnya, dia berdalih, kendati tidak hadir dalam beberapa kali rapat, pelaksanaan rapat ganti rugi berlangsung dengan lancar sehingga dari hasil berita acara penetapan, penilaiaan harga serta pelaksanaan ganti rugi dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdako Tanjungpinang.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran dan Mantan Plt Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto, yang juga sebagai saksi, menerangkan, dirinya sebagai KPA kegiatan hanya melakukan perintah pelaksanaan pembayaran sesuai dengan pengajuan serta kelengkapan administrasi pelaksanaan pembayaran yang diajukan Bagian Tata Pemerintahan Sekdako Tanjungpinang.

"Mengenai teknis kami tidak tahu. Tapi sesuai dengan pengajuaan pembayaran dilengkapi dengan administrasi yang diajukan Tata Pemerintahan, pelaksanaan pembayaran dan pencairan dana kegiatan sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Angaran (DPA) APBD kami laksanakan," ujar Gatot.

Akhirnya sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan