Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Cemarkan Lingkungan PT DKA Juga Serobot Lahan Warga
Oleh : Charles/TN
Minggu | 12-06-2011 | 17:04 WIB
Lokasi_Tambang_PT.DKA.JPG Honda-Batam

Lokasi penambangan bauksit PT Dua Karya Abadi (DKA), di Desa Senggaran Besar, Kota Tanjungpinang. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Selain melakukan pencemaran lingkungan, pascabocornya tailing (Kolam pencucian Bauksit-red) ke laut Kampung Melayu dan Senggarang Besar, perusahaan penambang bauksit, PT Dua Karya Abadi (DKA) milik Aseng, juga diduga melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Cristina Djodi Bertindak.

Kepada batamtoday di Tanjungpinang, Cristina Djodi Bertindak melalui suaminya, Djodi Wirahadi Kusuma Sabtu,10 Juni 2011 mengatakan, kalau lahaan miliknya di Kampung Senggarang besar telah diserobot dan dirusak PTDKA dengan cara menggali lobang parit di atas lahanya.

"Ketika saya tegur, pihak Aseng mengatakan lahaan yang diserobot dan dirusaknya itu katanya adalah milik-nya, dan mereka melakukan penggaliaan atas perintah pemilik tanah bernama A Chock, alias Hariadi, yang sudah dibelinya, dan saya masih diam," ujarnya.

Padahal, tambah Djodi, lahan seluas 4 hektar di lokasi tambang PT DKA itu dibeli atas nama isterinya dari Ramil dan Jasman, dengan surat sertifikat dan bukti surat perikatan pengalihan hak yang dibuat oleh Notaris Nugroho Hartadji SH kepada Cristina Djodi Bertindak dengan luas lahan masing-masing 2 hektar.

"Saya memiliki surat perikatan jual beli dari Jasman dan Ramli, atas sertifikat nomor 00124 atas nama Ramli dan sertifikat nomor 00125 atas nama Jasmin,"sebutnya.

Tak mau ngotot dan bersikeras dengan Aseng, selanjutnya Djodi dan isterinya melakukan pengukuran lahan untuk mengembalikan tanda batas patok, melalui permohonanya ke BPN kota Tanjungpinang.

Berdasarkan data detail pengukuran, yang dilakukan BPN Tanjungpinang, ternyat benar, kalau lahaan miliknya telah diserobot dan dirusak PT DKA dengan cara melakukan pengorekan parit secara membentang diatas badan lahaan miliknya, Hal itu dilakukan PTDKA untuk memasukan air laut sebagai air pecucian bauksit.

"Saya memohon melakukan pengukuran ke BPN dan permohonan saya dikabulkan, dan membenarkan, kalau diatas lahaan saya terlah terjadi penyerobotan dan pengerusakan,"ujar Djodi.

Berdasarkan berita acara pengukuran yang dilakukan Juru Ukur BPN Syaiddin dan Arpaini, menjelaskan, kalau lokasi pengerukan parit yang dilakukan PT DKA berada di badan lahaan milik Djodi yang membentak dari laut ke lokasi tailing pencuciaan boksit PT.DKA.

"Selain memasang tanda patok berupa beton yang dicat dengan warna unggu, pihak BPN juga membenarkan kalau parit yan digali PT DKA persis berada di badan lahan milik saya, yang digunakan sebagai tempat mengalirkan air laut ke tailing pencucian PT DKA.

Jelas-jelas berada di badan lahan Cristina Djodi Bertindak, setelah pengukuran, selanjutnya A Chock alias Hariadi, mengakui, dan meminta pada Djodi agar tidak usah ribut-ribut, dan A Chock berjanji akan memediasi Djodi PT DKA untuk membayarkan ganti rugi atas lahaan yang sudah diserobot tersebut.

"Setelah diukur, baru A Chock, telephon saya, dia bilang "nggak usa ribu-ribut, kita-kan sudah tua, nanti biar saya yang memediasi pada Aseng untuk membayarkan ganti ruginya,"ujar Djodi menirukan uangkapan A Chock.

Selain itu, A Chock juga mengakui, kalau pihak PT DKA tidak sengaja melakukan penggaliaan pada lahan tersebut, namun hingga saat ini ganti rugi lahan yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.

Direktur PT DKA, Aseng yang dikonfirmasi terkait dengan permasalahaan Limbah dan dugaan penyerobitan yang dilakukan, hingga berita ini di turunkan, enggan memberikan jawababan, konfirmasi yang di kirimkan batamtoday melalui SMS, tidak memberikan jawabab.

Sebaliknya Aseng meminta batamtoday untuk menemui staf-nya, bernama Sugeng, yang sampai saat ini tidak dapat di konfirmasi.