Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Bintan Utara Belum Tahu Ada Penimbunan Bakau di Sekitar Pasar Baru
Oleh : Harjo
Senin | 06-10-2014 | 15:57 WIB
Hasfi_Handra_Camat_Binut.JPG Honda-Batam
Hasfi Handra, Camat Bintan Utara. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Camat Bintan Utara, Hasfi Handra, mengaku belum mengetahui adanya kegiatan penimbunan bakau di sekitar Pasar Baru, Tanjunguban Selatan, oleh salah seornag pengusaha lokal, yang ternyata juga belum memiliki izin penimbunan.

"Sampai saat ini saya belum tahu kalau ada kegiatan penimbunan di sekitar Pasar Baru. Atas infomasi ini akan segera saya tidak lanjuti dan akan dipertanyakan kepada lurahnya," kata Hasfi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/10/2014).

Dia menegaskan, sebelum dilakukan penimbunan lahan, seharusnya terlebih dahulu memiliki izin.

Diberitakan sebleumnya, warga Kampung Kamboja di Tanjunguban mempertanyakan penimbunan yang dilakukan Muklis, seorang pengusaha setempat, di sekitar kampung itu. Dicemaskan, rumah warga yang ada di sekitar terusan sugai yang tembus ke Pasar Baru Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, akan semakin sering mengalami banjir saat air laut pasang.

"Tidak ditimbun saja kalau air laut pasang, rumah warga sering banjir. Apalagi kalau ditimbun, bisa-bisa air laut tidak pasang pun rumah warga sudah banjir," ujar Heri Sutarto, tokoh pemuda setempat, Rabu (1/9/2014) lalu.

Heri menerangkan, lahan yang mulai ditimbun oleh pengusaha tersebut dulunya adalah hutan bakau dan pada saaat ini memang sudah tidak ada lagi tersisa bakaunya. Jika air laut pasang, air selalu membanjiri rumah warga.

"Bisa jadi pengusaha tersebut memiliki surat kepemilikan terhadap lahan tersebut, tetapi setidaknya pemerintah pun bisa memberikan pertimbangan kepada pengusaha agar masyarakat yang ada di sekelilingnya tidak terganggu. Apalagi yang sangat dikhawatirkan akan semakin sering banjir,"  katanya.

Sementara itu, Lurah Tanjunguban Selatan, Raja Lukman, mengaku tidak berkuasa untuk melarang pengusaha menimbun lahan tersebut karena pengusaha sertifikat terhadap lahana itu.

"Muklis memiliki sertifikat kepemilikan, sehingga kita tidak bisa melarangnya. Namun kelurahan sudah menyampaikan kepadanya agar tidak menutup parit dan aliran air tidak tersumbat," terangnya.

Selain itu, menurut Lukman, penimbunan lahan tersebut itu juga ada nilai positifnya. Lahan yang ditimbun yang selama ini menjadi tempat genangan air yang secara otomatis menjadi sarang dan jentik nyamuk malaria akan berkurang.

"Lahan itu salah satu tempat sarang nyamuk malaria. Kalau ditimbun setidaknya genangan air akan semakin berkurang dan tempat berkembang biaknya jentik nyamuk juga semakin berkurnag," imbuhnya. (*)

Editor: Roelan