Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awal 2015, Seluruh Kantor Penanaman Modal Berganti Nama Menjadi BP2T
Oleh : Nursali
Sabtu | 04-10-2014 | 16:33 WIB
lis-bp2t.jpg Honda-Batam
Foto kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjungpinang. (foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kantor Penanaman Modal (KPM) di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan digabung menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Sesuai intruksi dari Badan Penanaman Modal Provinsi Kepri, KPM yang akan digabungkan itu seperti Kantor Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP), Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal (PTSPPM) atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPSTSP) yang selama ini memiliki wewenang sendiri.

"KPM dan sejenisnya seperti pelayanan terpadu satu pintu lainnya  akan digabung menjadi BP2T. Ini info langsung dari provinsi dan akan mulai awal tahun 2015 nanti," kata Agus Supratman, Kepala Kantor Penanaman Modal (KPM) Kabupaten Kepulauan Anambas, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (3/10/2014).

Ia menambahkan, penggabungan tersebut juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Khusus di Anambas, beberapa pelayanan seluruh perizinan masih memerlukan payung hukum. Tak hanya itu, beberapa SKPD hingga saat ini belum sepenuhnya memberikan izin apa saja yang dikeluarkan oleh instansi tersebut.

Saat ini KPM Anambas sedang melakukan pengumpulan dari SKPD agar pelayanan perizinan satu pintu bisa dilaksanakan. "Peraturan Daerah (Perda) saja belum disahkan, bahkan masih berada di legislatif. Itu pun baru Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Jangan salah persepsi dulu jika yang dibahas di DPRD Anambas itu masih SOTK-nya bukan Perda PTSP. Itu pun masih menunggu pengesahan," katanya.

Menurut Agus, Perda SOTK yang telah disahkan oleh DPRD belum cukup, karena masih dibutuhkan juga Perda PTSP. Payung hukum lainnya juga diperlukan dalam memberikan perizinan namun bisa berbentuk SK bupati atau peraturan bupati (perbup).

"Namun itu bukan hambatan bagi kita, karena jika saat ini ada perizinan yang harus dikeluarkan sebelum pengesahan perda, tetap bisa dilakukan tapi menggunakan perbup atau SK bupati," jelasnya.

Dengan demikian, katanya, investasi yang akan masuk akan merasa lebih nyaman dengan adanya payung hukum yang jelas. Sampai saat ini KPM selalu mendesak agar disahkannya Perda PTSP dengan cara selalu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Anambas.

"Kita sudah upayakan agar Ranperda PTSP ini segera disahkan, namun saat ini sedang dibahas. Memang selama ini kita tidak bergantung pada perda karena masih bisa menggunakan SK atau peraturan bupati," katanya. (*)

Editor: Roelan