Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP2TPM Tanjungpinang Copot 114 Lembar Spanduk yang Langgar Aturan
Oleh : Habibi
Sabtu | 04-10-2014 | 16:07 WIB
Penertiban_spanduk_iklan_disalah_satu_rumah_makan_di_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam
Penertiban spanduk iklan di salah satu rumah makan di Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Penertiban Reklame Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Tanjungpinang kembali menertibkan ratusan reklame yang tidak memenuhi aturan pemasangan. Selama dua hari sejak Kamis (2/10/2014) kemarin tim telah menertibkan 114 lembar spanduk.

Pengawas Lapangan BP2TPM Tanjungpinang, Andi Suryanto, mengatakan, penertiban tersebut
dilaksanakan di Kecamatan Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur.

"Penertiban dilakukan setelah kami melakukan penelusuran di ruas jalan di dua kecamatan itu. Kita melihat banyak reklame yang ditertibkan ini adalah reklame usaha milik vendor, padahal sudah berikan peringatan tapi ngeyel," kata Andi.

Andi menyebut masih banyak vendor yang dinilai melakukan pemasangan reklame tidak sesuai dengan ketentuan. Dia pun mengaku semua yang melanggar aturan tersebut telah diberikan peringatan berkali-kali untuk mencopot reklame dan tidak memasang di kawasan yang dilarang.

Namun, dia mengaku memang semua vendor yang bermasalah semuanya "nakal" dan tidak mau mendengarkan dan menaati aturan yang ada. "Yang kita tertibkan itu ada yang tidak ada izin, tidak pada tempatnya dan ada juga yang masa pemasangannya sudah kadarluarsa," terang Andi.

Selain itu, dari penyisiran yang dilakukan tim penertiban, Andi mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah papan atau panggung tempat pemasangan spanduk yang sudah tidak layak lagi. Hal ini kata dia akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pengelola untuk
dilakukan perbaikan karena dikhawatirkan dapat membahayakan warga.

"Yang bahaya itu pada musim angin kencang, makanya harus cepat diberikan peringatan agar mereka memperbaikinya," ujar Andi.

Andi juga berharap vendor maupun pengelola papan atau panggung reklame dapat bekerja sama dengan BP2TPM untuk dapat melakukan pemasangan reklame sesuai aturan. Penertiban reklame ini, kata dia, akan rutin dilaksanakan.

"Pekan depan, tim berencana kembali melakukan penelusuran reklame yang tidak sesuai aturan di dua kecamatan lainnya, yakni Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat," ujar Andi. (*)

Editor: Roelan