Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kinerja UPT DPKKD Bintan Utara Dinilai Lamban
Oleh : Harjo
Jum'at | 03-10-2014 | 14:54 WIB
kantor UPT DPKKD Bintan Utara.jpg Honda-Batam
Kantor UPT DPKKD Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bintan Utara, dikeluhkan warga. Keluhan menilai kinerja jajaran di UPTD tersebut lamban, terutama menyangkut pengurusan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Seharusnya DPKKD bisa mendukung dan tidak bekerja lamban apa lagi mempersulit karena warga yang datang untuk mengurus surat PBB itu menunjukkan dengan kesadarannya untuk membayar pajak," terang Erwin, salah seorang warga Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM, di Bintan Utara, Jumat (3/10/2014).

Erwin menjelaskan, keluhan atas kinerja UPT DPKKD di Bintan Utara tidak lain karena masalah pelayanan yang selalu bertele-tele sehingga pengurusan surat yang seharusnya bisa selesai dalam sehari, memakan waktu lebih lama.

"Masyarakat sangat membutuhkan kepastian, bukan dipersulit. Karena dengan masyarakat datang untuk mengurus admistrasi tanah miliknya, akan menambah pemasukan daerah," tambahnya.

Keluhan yang sama disampaikan warga Teluksebong, Jumrizal. Menurutnya saat masyarakat mulai sadar untuk taat membayar pajak, ada kesan untuk dimanfaatkan. "Sampai saat ini, kesan yang ada di masyarakat terkait UPT DPKKD Bintan Utara, 'kalau bisa dipersulit kenapa mesti dipermudah'. Untuk mengurus surat PBB justru ada yang memakan waktu hingga berminggu bahkan berbulan. Padahal adanya UPT dengan harapan pelayanan bisa lebih cepat dana bukan sebaliknya," katanya geram.

Sementara itu kepala UPT DPKKD Bintan Utara, Triadi, menyatakan, cepat atau lambatnya pengurusan PBB baru tergantung dari DPKKD Bintan. Karena UPT hanya bersipat perantara atau perpanjangan tangan dari DPKKD Bintan.

Sementara masalah keputusan untuk mengeluarkan surat PBB baru ada di tangan DPKKD Bintan yang berada di Kijang, Bintan Timur. "Biasanya masyarakat yang mengurus ada yang melalui UPT atau kantor lurah. Setelah itu disampaikan ke DPKKD Bintan dan yang memutuskan atau keluarnya PBB tergantung dari kabupaten. UPT tidak bisa menyampaikan berapa lama mesti siap pengurusannya," terang Triadi.

Selain itu, di tingkat UPT apabila masyarakat mengurus surat PBB baru, hanya melihat kelengkapan persyaratan untuk disampaikan ke DPKKD Bintan, tetapi warga bisa saja mengurus melalui kelurahan tanpa melalui UPT DPKKD. Selanjutnya langsung membawa berkas tersebut ke DPKKD Bintan.

"Kalau melalui UPT setelah lengkap akan kita sampaikan ke kabupetan. Tetapi ada juga yang melalaui kantor lurah dan warga sendiri yang langsung mengurusnya ke DPKKD Bintan," terangnya.   (*)

Editor: Roelan