Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sampaikan Lima Tuntutan

Puluhan Buruh FSPMI Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 02-10-2014 | 13:49 WIB
aksi buruh di bintan.jpg Honda-Batam
Puluhan buruh dari FSMPI Bintan saat berunuk rasa di kantor bupati. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Bintanbuyu - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Bintan di Bintanbuyu, Kamis (2/10/2014).

Puluhan buruh yang dipimpin Ketua FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat, menyampaikan lima tuntutan, di antaranya menuntut  kenaikan upah tahun 2015 minimal 30 persen, jaminan pensiun sebesar 75 persen, dan tolak kenaikan BBM. Selanjutnya, meminta kepada pemerintah untuk  menjalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat dan menghapuskan sistem kerja outsourcing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Bintan,  menerima kedatangan para pekerja karena bupati sedang ada kegiatan di luar daerah. Kepada para buruh, Hasfarizal menyampaikan bahwa lima poin yang dituntut oleh para pekerja dari FSPMI adalah aspirasi yang bersifat nasional yang sebelumnya sudah diketahui. 

Selain itu berbagai permasalahan lainnya juga sudah diketahui bersama karena perwakilan pekerja dari serikat buruh serta pekerja sudah ikut dalam kunjungan ke Jakarta beberapa waktu lalu.

"Tuntutan jangan hanya disampaikan pemerintah saja, tetapi harus diteruskan ke dewan sebagai perwakilan rakyat. Sebagain besar anggota dewan masih baru semoga bisa memberikan perubahan agar semua bisa lebih baik lagi," katanya.

Hasfi menambahkan, perwakilan dari puluhan pekerja tidak dibawa untuk berbicara atau berkomunikasi pada saat ini untuk menjaga agar tidak ada yang disembunyikan. Namun semua yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Kita tidak berbicara di dalam ruangan agar semua bisa mendengar dan tidak ada dusta di antara kita. Semua akan ditindaklanjuti ke atasan yang berwenang memberikan keputusan," katanya. (*)

Editor: Roelan