Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cartel By Regulation Berlaku di Batam
Oleh : Dodo
Sabtu | 11-06-2011 | 15:51 WIB

Batam, batamtoday - Sistem tata niaga gula di Batam agak berbeda dengan tata niaga gula nasional, dengan alasan menyandang status kawasan perdagangan bebas disinyalir menerapkan sistem cartel by regulation.

Kartel gula ini dikendalikan oleh beberapa pengusaha importir gula di Batam dengan tujuan untuk memonopoli bisnis komoditas manis ini. Dan, hal ini cenderung didukung kekuatan regulasi yang dikeluarkan oleh regulator Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam, membenarkan praktek kartel telah terbentuk di Batam.

"Yang tidak boleh adalah kartel yang terbentuk dengan sendirinya, model seperti ini dalam aspek hukum dagang sepertinya dilegalkan," kata Hijazi kepada batamtoday, Sabtu, 11 Juni 2011.

Hijazi menambahkan, dalam aspek ekonomi, biasanya kartel terbentuk oleh kelompok produsen yang ingin mengatur dan mengendalikan harga gula dengan tujuan untuk meraih keuntungan dan menekan persaingan.

Sementara itu, Ramli Simanjuntak, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Batam menyebutkan, kartel gula di Batam bersifat kartel alokasi.

"Pola seperti ini sah, karena para importir memainkan alokasi kuota impor bagi para anggota kartel," kata Ramli yang dihubungi batamtoday.

Namun, Ramli juga menyatakan dalam prakteknya kartel alokasi bukan hanya mengatur serta mengendalikan harga gula, tapi juga memainkan harga komoditas manis itu di pasaran.

"KPPU akan terus memantau dan jika memang para importir ini memainkan harga gula, dalam arti bermain di ranah kartel harga, kita tidak segan untuk menindak karena bertentangan dengan aturan," tegas Ramli.

Selain itu, Ramli juga menilai jika memang ada sebutan kartel yang mendasarkan pada regulasi maka sudah sewajibnya bagi regulator yaitu BP Batam untuk memberlakukan aturan yang jelas dalam penentuan importir ini.

"Kalaupun yang ditunjuk enam importir, namun saya yakin 'pemainnya' cuma dua hingga tiga importir saja," ujar Ramli.

Pola penunjukkan importir yang dilakukan oleh BP Batam ini dinilai Ramli sangat rawan 'permainan' karena hanya akan memunculkan importir yang itu-itu saja maupun memiliki latar belakang pemilik perusahaan yang sama.

Ramli mengusulkan, sebaiknya penunjukkan importir gula bagi Kawasan Perdagangan Bebas BBK ditunjuk oleh Pemerintah Pusat agar tidak terjadi 'permainan' dalam penunjukkan maupun 'permainan' dalam konteks harga.

BP Batam, lanjut Ramli, jangan hanya sebatas memberikan izin impor namun juga melakukan pengawasan harga gula hingga ke tingkat konsumen agar tidak terjadi praktek kartel harga.