Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurang Teliti, 230 Berkas Pelamar CPNS di Kepri Didiskualifikasi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-10-2014 | 09:18 WIB
Sekda Kepri Robert Iwan Loeroux.JPG Honda-Batam
Robert Iwan Loriaux, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hampir separuh berkas pendaftar CPNS di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sudah masuk ke panitia terpaksa didiskualifikasi akibat kurang teliti dalam membaca sejumlah persyaratan yang diminta. Dari 4.537 pendaftar CPNS di Kepri secara online, baru 596 berkas yang masuk ke panitia, dan separuhnya atau 230 berkas dinyatakan gugur.

"Verifikator administrasi di BKD (Badan Kepegawaian Daerah, red) terpaksa mendiskualifikasi hampir separuh berkas lamaran itu karena tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan," jelas Robert Iwan Loriaux, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Kepri kepada wartawan di kantor kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (30/9/2014).

Robert sendiri menyayangkan, dari 596 berkas pendaftar yang masuk ke panitia, hanya 366 berkas yang memenuhi persyaratan. "Sisanya yaa itu tadi, banyak yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapakan," iimbuh Robert yang didampingi anggota panitia penerimaan CPNS daerah.

Sementara untuk menghidari tuduhan tidak transparansinya seleksi penerimaan CPNS tahun 2014 ini, Robert mengingatkan para pelamar agar calon merdaftar dapat lebih teliti dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diminta sesuai dengan pengumuman sebelum diantarkan ke kantor BKD Provinsi Kepri.

"Kita berharap para pelamar dapat memeriksa kelengkapan persyaratannya berkali-kali sesuai yang diminta dalam pengumuman serta lebih teliti dan membaca pengumuman secara lengkap. Semua kolom harus diisi. Hal sekecil apapun harus dilengkapi dengan teliti. Karena dari yang kecil tersebut mempunyai efek terhadap kedisiplinan para calon," terangnya.

Robert juga memaparkan, dalam verifikasi berkas para peserta yang telah masuk panitia masih banyak menemukan kesalahan pada legalisir ijazah peserta. Salinan ijazah yang seharusnya ditandatangani oleh rektor atau dekan atau pembantu dekan, kenyataanya tidak ada dilegalisir.

"Hal ini sangat perlu, karena khusus memverifikasi keabsahan ijazah calon sehingga tidak sembarang. Kalau tidak memenuhi itu tentu diragukan keabsahan ijazahnya," jelas Robert.

Selain itu, panitia juga menemukan peserta yang tidak mengisi kolom "bersedia ditempatkan di mana saja". Padahal hal ini, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerimaan CPNS.

"Jadi, bukan hanya pintar di bidangnya saja, tetaspi harus bisa menaati peraturan dan disiplinan yang berlaku agar melahirkan PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang siap melayani masyarakat dalam bekerja nantinya," kata Robert.

Sementara itu Panitia Tim Seleksi Daerah, Haryono, juga menyampaikan hal yang sama. Peserta yang akan mengantarkan bekas pendaftaran adminitasri ke kantor BKD Kepri harus meneliti pengumuman secara lengkap di dua website resmi dalam pendaftaran CPNS ini.

"Sejauh ini dalam berkas yang masuk, peserta kurang memperhatikan hal kecil dalam persyaratan yang harus dibuat. Jadi, jangan hanya dari satu pengumuman atau di satu website saja. Kami minta peserta melihat pengumumannya di dua website, yakni panselnas.menpan.go.id dan bkpp.kepriprov.go.id," terangnya.

Kemudian, peserta bisa mengikuti saran-saran dari panitia sehingga berkas pendaftaran masing-masih peserta dapat terverifikasi dengan baik. Dalam tujuh hari ke depan masa pelaksanaan pendaftaran atau berakhir pada 7 Oktober 2010 mendatang, Tim Panitia Seleksi Daerah ini juga berharap para peserta benar-benar melengkapi berkas pendaftarannya serta dan memberikan cap pos ekpress hingga berkas yang masuk ke BKD Kepri sampai dengan tepat waktu. (*)

Editor: Roelan