Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Ketenangan Berinvestasi, KIB Lobam Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional
Oleh : Harjo
Selasa | 30-09-2014 | 16:00 WIB
jamin_hidajat.JPG Honda-Batam
Jamin Hidajat.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan objek vital nasional Indonesia (OVNI) sesuai dengan surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466 Tahun 2014 yang diserahkan sertifikatnya oleh Menteri Perindustrian di Jakarta pada 2 September 2014 lalu.

Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat, menyebutkan, ditetapkannya KIB Lobam sebagai salah satu kawasan OVNI tidak lain untuk memberikan kenyamanan investasi. Sementara keberadaan anggota Polri tidak lain guna mewujudkan keamanan dan ketertiban kawasan hingga terciptanya iklim usaha industri yang semakin kondusif.

"Dijadikannya KIB Lobam sebagai kawasan OVNI ini agar investor bisa lebih merasa nyaman dan yakin untuk menanamkan investasinya di kawasan ini. Karena maju mundurnya sebuah kawasan tidak terlepas dari cara menyakinkan calon investor yang akan menanamkan modalnya," ujar Jamin.

Sementara, terkait penerapan OVNi di KIB Lobam sampai sejuah ini masih terus dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai teknis dalam penerapan SK Menteri Perindustrian tersebut. Apalagi sejak dua tahun terakhir justru aktivitas dan keuangan KIB Lobam sangat menurun jauh bila dibandingkan pada tahun sebelumnya.

"Selama 2014 belum ada satu pun investor yang masuk. Hal yang sama pada tahun sebelumnya justru ada perusahaan yang hengkang dari kawasan. Artinya, baik aktivitas maupun keuangan, Lobam sangat menurun. Sangat berbeda dengan kawasan pariwisata Lagoi, aktivitas dan keuangan sangat berbeda jauh. Apalagi saat ini di Lagoi memang sedang giatnya pembangunan perhotelan," katanya.

Jamin mengatakan, agar kenyaman berinvestasi di KIB Lobam khususnya dan Bintan umumnya, sangat diharapakan konflik peraturan harus segera diselesaikan oleh pemerintah, terutama masalah hutan lindung. Chacment area serta masalah SK Menhut 463 yang sampai saat ini justru dinilai banyak merugikan masyarakat banyak.

Karena permasalahan tersebut bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan di daerah ini.

"Pada dua tahun ini bisa jadi seluruh calon investor menunggu situasi tahun politik saat ini sehingga benar-benar tenang serta menunggu kebijakan para pemimpin negara terkait ekonomi Indonesia ke depan. Sehingga dalam masa transisi ini, masih menjadi perhatian utama bagi sleuruh investor yang sudah melirik Bintan sebagai salahsatu tujuan berinvestasi," tambahnya. (*)

Editor: Roelan