Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Farouk Sosok Tepat Wujudkan Amandemen ke-5
Oleh : Surya
Selasa | 30-09-2014 | 15:29 WIB
24FAROUK-MUHAMMAD.jpg Honda-Batam
Farouk Muhammad

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Prof Dr Farouk Muhammad dianggap figur paling tepat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2014-2019 saat ini dibandingkan kandidat-kandidat lainnya.

 
Farouk diyakini dapat mewujudkan Amandemen ke-V UUD 1945, karena selain memiliki komunikasi yang baik dengan DPR dan pimpinan partai politik (parpol), dia juga seorang akademisi.

Penegasan itu disampaikan Ahmad Kadeni, Anggota DPD terpilih dari Bengkulu dan  LM Rusman Emba, Anggota DPD terpilih dari Sulawesi Tenggara di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Kanedi, Anggota DPD Periode 2014-2019 sudah bersepakat untuk mendorong dan memperkuat kelembagaan peraturan perundang-undangan dan kedudukannya. Namun, dalam mengawal  Amandemen ke-V tersebut diperlukan pimpinan yang kredible, dan komunikasi yang baik dengan DPR dan pimpinan DPR.

"Kegagalan Amandemen  ke-V selama ini, karena pimpinannya kurang kredible, serta komunikasi dengan DPR dan pimpinan parpol kurang baik. Sehingga dukungan yang sudah diberikan dicabut begitu saja," kata Kanedi.

Keputusan Sidang MPR yang akan menjadikan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI sebagai lembaga tertinggi negara lagi dengan membentuk Panitia Adhoc guna mengkaji usulan tersebut, adalah peluang untuk melakukan Amandemen ke-V.

Namun, apabila pimpinan DPD yang dipilih tidak tepat dikuatirkan usulan penguatan kewenangan dan kelembagaan DPD bisa kandas lagi.

Kanedi menilai sosok Farouk dianggap figur yang tepat sebagai Ketua DPD RI yang baru, karena memiliki keunggulan dibandingkan dengan kandidat lain dalam memperjuangkan Amandemen ke-V UUD 1945.

Kehadiran Farouk sebagai wakil tetap dalam pembahasan RUU Desa, RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan RUU Pilkada, lanjutnya, merupakan salah satu indikasi pola komunikasi yang sudah dibangun Farouk di DPR dan pimpinan parpol sangat baik.

"Pak Farouk itu juga seorang ahli hukum dan sangat akademisi. Beliau juga sudah seorang politisi beneran yang bisa disejajarkan dengan politisi di DPR. Kita yakin dibawa pimpinan Pak Farouk Amandemen ke-V bisa diwujudkan," kata mantan Walikota Bnegkulu ini.

Kanedi menambahkan, Farouk bisa menjadi wakil daerah dalam memperjuangkan kepentingan DPD dan daerah ketika berhadapan dengan pemerintah dan DPR. "Pak Farouk sangat aspiratif, apa yang dilakukannya selama ini sudah on the track. Karena itu, beliau bisa menjadi wakil daerah dalam memperjuangkan aspirasi DPD dan daerah," katanya.

Sedangkan LM Rusman Emba mengatakan, Ketua DPD yang baru memiliki tugas yang sangat berat dalam memperkuat posisi kewenangan DPD secara kelembagaan, terutama dalam bidang legislasi.

"Artinya seorang Ketua DPD itu harus mengetahui kelemahan, kekurangan dan kelebihan DPD Ketika berhadapan dengan pemerintah dan DPR tidak terbawa arus dan menjadi penonton saja, sehingga posisi DPD semakin dipandang. Itulah tugas berat Ketua DPD yang baru," kata Rusman.

Selain itu, Ketua DPD yang baru juga harus memiliki jaringan (network) dan pola komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR dan pimpinan parpol. Pola komunikasi yang baik itu, katanya, dapat menentukan keberhasilan Amandemen ke-V yang diusulkan DPD.

"Pak Farouk memiliki kemampuan untuk menguatkan kewenangan DPD, beliau memiliki jaringan komunikasi yang baik dengan semua pihak," kata mantan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara ini.

DPD RI mengusulkan Amandemen ke-V UUD 1945  mengarah pada peningkatan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, namun kali ini tidak hanya parsial pada tugas dan kewenangan melainkan menyeluruh dan komprehensif.

Ada 10 isu strategis yang terelaborasi dalam Naskah Usulan Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 yang meliputi 3 isu utama dalam usulan amandemen UUD 1945 yakni, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat sistem presidensial, memperkuat otonomi daerah.

Isu lainnya yakni,  calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum bagi pejabat public, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal tentang HAM, lima komisi negara independen, penajaman bab pendidikan dan perekonomian.

Editor : Surya