Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang MPR Rekomendasikan Amandemen ke-5
Oleh : Surya
Selasa | 30-09-2014 | 12:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Bambang Soeroso mengatakan sidang paripurna MPR telah memutuskan merekomendasikan adanya penataan sistim ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen ke-5.


"Semua fraksi di MPR sepakat rekomendasikan adanya penataan sistim ketata negaraan Indonesia melalui amandemen ke V," kata Ketua Kelompok DPD RI dalam keterangan pers di Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014) .

Keterangan pers diikuti oleh Ketua Kelompok Bambang Soeroso, Intsiawati Ayus, Farouk Muhammad, Dani Anwar, Marhany dan John Pieris.

Sebelumnya sidang paripurna MPR memutuskan untuk memberikan rekomendasi penataan sistim ketatanegaraan dengan melalui amandemen V.

Menurut Bambang Soeroso, apa yang dicapai sampai saat ini merupakan hasil maksimal yang bisa diraih. Bambang Soeroso menegaskan hal ini merupakan pertanggungjawaban moral dan politik anggota DPD RI.

"Meskipun ini sudah membuka ruang besar bagi penataan sistim ketatanegaraan melalui amandemen, namun ini harus tetap dikawal karena yang akan melaksanakannya anggota MPR baru," kata Bambang.

Menurut Bambang, rekomendasi MPR ini merupakan kristalisasi sebuah aspirasi dan kehendak masyarakat semua. Maka seyogyanya ditindak lanjuti oleh anggota MPR berikutnya.

Sementara John Pieris menegaskan rekomendasi ini harus ditindak lanjuti oleh anggota MPR berikutnya.

"Tindak lanjut itu, pertama, kapan agenda amandemen dilaksanakan. Kedua, substansi pasal-pasal mana saja yang akan diamandemen," kata John.

John Pieris juga menjelaskan dalam sidang MPR kali ini juga sepakat diadakannya sidang tahunan. "Nah di sidang tahunan itu akan terus kita pertanyakan, akan kita tagih," kata John.

Editor: Surya