Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Warga Telah Sepakat Soal Ganti Rugi

Cindai Tetap Ancam Gugat PT DKA dan Pemko Tanjungpinang
Oleh : Charles/TN
Sabtu | 11-06-2011 | 08:49 WIB

Tanjungpinang, batamtoday- Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kota Tanjungpinang, tetap akan melakukan gugatan class action kepada PT Duo Karya Abadi (DKA) atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan bauksit yang dilakukanya. Gugatan serupa juga akan ditujukan kepada Pemkot Tanjung sebagai pihak yang memberi izin penambangan.

Demikian dikatakan Kordinator Cindai, Agus Susanto, kepada batamtoday Kemarin malam, Jumat 10 Juni 2011, seusai tercapainya kesepakatan antara warga RT 01,02/RW 04 dan Rt 01/RW07 Kelurahan Senggarang Besra, Tanjungpinang, dan PT DKA yang berlangsung di Kantor Kelurahan Senggarang besar.

"Walau kesepakatan sudah tercapai, dan konvensasi akan dibayarkan, namun kami tetap akan melakukan gugatan cClass action pada pihak PT DKA serta Pemerintah Kota Tanjungpinang atas
pengeluran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pihak Pemkot Tanjungpinang," kata Edi Susanto.

Karena berdasakan fakta dan data yang ada, kata Edi, pencemaran dan pembuangan limbah bauksit oleh PT DKA ke laut Dompak diduga kuat dilakukan secara sengaja, dan bukan karena faktor alam atau karena hujan.

"Dari hasil investigasi yang telah kami lakukan, tercemarnya lingkungan warga dan juga laut oleh limbah pembuangan PT DKA, bukan karena faktor alam, tetapi jelas merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan PT DKA dengan cara mengalirkan limbah secara langsung kolam pembuangan," tegas Edi.

Buktinya, ungkap Edi, sampling yang diambil pihak Cindai, jauh sebelum hujan turun yang diikuti bobolnya tanggul kolam penampungan limbah,   pencemaram sudah terjadi baik pada lingkungan warga maupun di laut.

"Kami ada datanya, pencemaran perusahaan ini, terkesan disengaja, jauh sebelum hujan dan bobolnya tanggul tailing perusahaan," jelas Edi lagi.