Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Tak Taati Aturan Ketenagakerjaan, Perusahaan di Karimun Bakal Disidak Disnaker
Oleh : Khoiruddin Nasution
Sabtu | 27-09-2014 | 16:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun dalam waktu dekat akan melakukan  inspeksi mendadak (sidak) ke setiap perusahaan kecil sampai skala besar. Tujuannya untuk menindaklanjuti keluhan pekerja yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

"Apabila nantinya didapati perusahaan nakal, maka Disnaker Karimun akan memberikan sanksi," ujar Kabid Pengawasan Keselamatan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Karimun, Mujarab Mustafa, Sabtu (27/9/2014) di Meral.

Beberapa keluhan pekerja itu kayanya lagi, diantaranya tentang gaji serta jam kerja. Bahkan, masih banyak perusahaan yang belum memberikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada karyawannya.

"Pekerja perhotelan, minimarket dan bidang usaha lainnya, masih banyak yang  diberikan gaji dibawah UMK Karimun, sebesar Rp1,8 juta perbulannya. Bahkan ada juga  perusahaan yang tidak memberikan libur kepada karyawannya," katanya

Salah seorang pekerja minimarket yang tidak ingin namanya disebut mengaku pasrah dengan peraturan yang diberlakukan perusahaannya itu. Sebab, dirinya sudah menyetujui segala bentuk perjanjian, saat pertama direkrut di kampung halamannya yang berada di luar Kabupaten Karimun.

"Saya memang sudah tahu UMK daerah ini Rp 1,8 juta setiap bulannya. Tapi, perusahaan tempat saya bekerja saat (Mini Market) hanya membayar gaji sebesar Rp1,2 juta per bulannya. Jika dibandingkan dengan UMK yang ditetapkan, sangat jauh berbeda. Tapi mau apa lagi, saya takut dipecat," keluhnya.

Pemerintah katanya lagi, sangat lemah dalam melakukan pengawasan dilapangan. Semestinya, dalam menjalan kerja, tidak harus menunggu laporan dan keluhan dari pekerja. Tetapi, dinas yang membidangi keringat buruh tersebut seyogianya peka terhadap tugas pokok serta fungsinya di Karimun ini

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar sangat mendukung rencana Disnekar Karimun yang akan melakukan sidak ke setiap perusahaan kecil hingga berskala besar.

Namun, dirinya sangat menyesalkan sikap yang ditunjukkan Disnaker, yang selama ini terkesan sengaja membiarkan pekerja mengeluh tentang pemberian gaji di bawah UMK, serta tidak mendapat libur dari tempat kerjanya.

"UU-nya sudah ditetapkan dan sangat jelas. Semestinya Disnaker sudah bisa mengambil tindakan keras terhadap perusahaan yang melanggar aturan berlaku," tegasnya. 

Editor: Dodo