Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

46 Calon Advokat se-Kepri Ikuti Ujian Profesi di UIB
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 27-09-2014 | 13:57 WIB
Ujian Profesi Advokat Peradi di UIB Batam.jpg Honda-Batam
Ujian profesi calon advokat di UIB Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 46 peserta calon advokat mengikuti ujian profesi advokat di kampus Universitas Internasional Batam (UIB), Sabtu (27/9/2014).

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam, Abdul Kadir, mengatakan, untuk menjadi seorang advokat harus mengikuti beberapa tahapan. Salah satunya adalah ujian profesi. Seluruh peserta berasal dari  Provinsi Kepri.

"Tidak ada yang dari luar Kepri," kata Kadir.

Ia menjelaskan, para peserta yang mengikuti ujian belum tentu lulus semua karena passing grade kelulusan adalah mendapatkan nilai tujuh. "Belum tentu bisa lulus semua. Tergantung mereka bisa menjawab pertanyaannya atau tidak. Passing grade kita 7 untuk bisa lulus," ujarnya.

Bagi peserta yang telah lulus ujian profesi tidak langsung bisa beracara di persidangan. Mereka harus magang selama dua tahun di kantor pengacara.

"Setelah dua tahun magang baru diusulkan untuk disumpah dan dilantik sebagai advokat oleh pengadilan tinggi," terang Kadir. (*)

Editor: Roelan