Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sarankan Agar SKPD Tak Pakai Mobil Dinas, Lis 'Sindir' Maskur Tilawahyu
Oleh : Habibi
Jum'at | 26-09-2014 | 17:27 WIB
lis_darmansyah_3.JPG Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengaku heran dengan saran yang disampaikan anggota dewan, Maskur Tilawahyu, agar SKPD tak perlu diberikan mobil dinas meskipun untuk penghematan anggaran. Menurutnya, pemberian mobil dinas untuk SKPD sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Jika ingin menghapuskan itu, berarti peraturan harus diubah, dong," ujar Lis, Jumat (26/9/2014).

Lis menyampaikan, selama ini tidak pernah ada komplain terkait penggunaan mobil dinas di SKPD. Bahkan penggunaan mobil dinas sudah ada sejak zaman pemerintahan dulu dan semua daerah menggunakan mobil dinas untuk SKPD-nya.

Dia mengaku heran, kenapa tiba-tiba keluar pernyataan seperti itu dari Maskur yang padahal telah pernah menjabat sebagai anggota dewan pada periode sebelumnya.

"Sudah dari dulu, nggak ada masalah kok dengan anggaran kita. Jangan mengalihkan sesuatu yang sudah ada aturannya. Kalau saya, memang tidak mau melawan aturan," ujar mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Lis berbalik mengkritisi pernyataan Maskur yang dinilai sembarangan. Dia mengatakan, hendaknya Maskur yang paham terhadap aturan dan mengerti tentang aturan, meninjau dulu pernyataan  ataupun ide yang ingin disampaikan.

"Intinya, jika mengomentari sesuatu harus ditarik alur dan aturan mainnya dulu," sindir Lis.

Dikatakan Lis, berdasarkan peraturan, hanya pimpinan dewan saja yang dapat menikmati mobil dinas. Selain itu, mobil dinas yang ada untuk dewan adalah berstatus pinjam pakai.

"Jadi sebenarnya, hanya pimpinan dewan yang menikmati fasilitas itu. Mobil dinas yang diperuntukkan bagi dewan merupakan pinjam pakai dari Pemko Tanjungpinang ke Sekretariat DPRD kemudian digunakan oleh anggota dewan. Jadi, biaya bensin dan pemeliharaannya ditanggung dewan sendiri karena memang tidak dibenarkan jika ditanggung Pemko," terang Lis.

Lis mengatakan, seperti periode sebelumnya, anggota dewan mendapatkan mobil dinas untuk operasional mereka. Sama halnya dengan SKPD yang memang banyak keperluan, mobil dinas sangat dibutuhkan untuk operasional.

"Jadi, sebenarnya yang tidak tahu aturan saya atau siapa?" sindir Lis lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, menyarankan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meninjau ulang penggunaan mobil dinas oleh SKPD. Alasannya untuk memperkecil pengeluaran anggaran.

Menurut Maskur, sebaiknya SKPD tidak menggunakan mobil dinas untuk operasioanl. Pasalnya banyak pegawai yang telah memiliki kendaraan pribadi meskipun hanya sepeda motor, sementara untuk keperluan penting lainnya, Maskur mengatakan kebutuhan mobil dapat disewa ke persewaan mobil jika mendesak.

"Itu bisa jadi pertimbangan. Untuk keperluan yang lain, misalnya ada tamu dari luar, kan bisa disewa," ujar Maskur, Jumat (26/9/2014).

Menurut Maskur dengan menyewa mobil dinas dan hanya digunakan pada waktu tertentu saja, itu akan menghemat biaya operasional dinas dan otomatis menghemat anggaran daerah. "Dengan menyewa, biaya pemeliharaan mobil dinas bisa dipangkas dan dihemat. Jadi nanti tidak usah pakai anggaran pemeliharaan," tuturnya. (*)

Editor: Roelan