Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan Kantor Damkar Dituding Sarat Korupsi

Tuntut Kepala Dinas Mundur, Mahasiswa Demo Dinas PU Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-09-2014 | 13:25 WIB
gedung damkar pinang.jpg Honda-Batam
Gedung Pemadam Kebakaran Tanjungpinang yang pembangunannya dituding sarat korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Dinas Pekerjaan Kota Tanjungpinang didemo mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Pergerakan Mahasiswa Indonesia Kepri (SPMIK), Jumat (26/9/2014).

"Kejaksaan harus segera mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp2,5 miliar dan Kepala Dinas PU Tanjungpinang Robert Pasaribu dicopot karena diduga turut serta berkolusi dalam pelaksanaan tender proyek tersebut," kata Suaeb, koordinator SPMIK Kepri, di Kantor KPU Tanjungpinang. 

Selain itu, mahasiswa juga ‎meminta Dinas PU Tanjungpinang agar segera menyerahkan aset pembangunan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemko Tanjungpinang itu agar dapat segera digunakan.

Menanggapai tuntutan mahasiswa, Robert Pasaribu menyatakan penyerahan gedung dari kontraktor ke Dinas PU sudah diserahkan, dan pihaknya sudah menyurati BKKAD, untuk diproses dan didaftarkan sebagai aset serta dapat dipergunakan. 

Sedangkan mengenai tuntutan agar dirinya mundur, Robert berdalih hal itu kewenangan wali kota. "Kalau meminta saya mundur, silakan tanyakan ke Wali Kota yang berwenang mengganti dan nenonaktifkan saya," kata Robert.

PU dan Kontraktor Diduga "Suap" Jaksa dan Oknum Wartawan 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pembangunan proyek gedung pemadam kebakaran ‎Kota Tanjungpinang Rp.2,5 M sempat "diamankan" Kontraktor berinisial Sy, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu disebut-sebut membagi-bagikan uang kepada oknum jaksa dan oknum wartawan untuk 'meredam' pemberitaan media.

Awalnya, dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pemadam kebakaran sebesar Rp2,5 miliar dari APBD 2013 Tanjungpinang ini, sempat menjadi sorotan media karena digunakan menjadi gudang barang bekas, dan hingga saat ini belum digunakan karena pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang enggan menerima hasil pekerjaan lantaran menyalahi bestek dan format bangunan.

Atas tidak jelasnya penggunaan bangunan kendati sudah selesai dikerjakan dan dibayar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) dan  memanggil kontraktor serta Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang. Demikian juga Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek (PPTK).

Namun, Dinas PU berjanji akan melakukan perbaikan bangunan dari dugaan menyalahi bestek serta rencana anggaran biayanya yang diduga manipulasi. Pihak Kejari pun memberikan kesempatan kepada Dinas PU serta kontraktor untuk melakukan perbaikan.

Sementara atas sorotan dan publikasi media, kontraktor Sy yang juga calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih itu mengaku akan menemui pihak media yang sempat menyoroti dugaan korupsi proyek tersebut dengan maksud meminta agar tidak dipublikasikan lagi.

"Kemarin, informasinya Sy sudah menghubungi wartawan," ujar salah seorang sumber di Kejari Tanjungpinang, Jumat (25/7/2014) lalu.

Isu ini semakin merebak di kalangan media setelah seorang wartawan membagi-bagikan sejumlah uang kepada wartawan lain dengan dalih sebagai dana THR, yang menurut informasi diperoleh dari Sy. Namun, sejumlah wartawan yang sempat mempublikasikan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pemadam kebakaran itu tidak mengetahui adanya pemberian dana yang dilakukan Sy tersebut.

Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang, Robert Pasaribu, yang berusaha dikonfirmasi tentang dugaan korupsi serta suap kepada jaksa dan wartawan untuk membungkam pemberitaan, enggan memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim juga tidak membuahkan jawaban.

Sementara Sy, yang merupakan kader salah satu partai pendulang suara terbesar itu, ketika dihubungi membantah jika dirinya memberikan dana dan menyuap oknum jaksa dan wartawan. Menurutnya, tudingan itu tidak benar dan salah alamat.

"Itu fitnah dan sama sekali tidak benar. Salah alamat, karena saya bukan kontraktor pelaksana pembangunan gedung dimaksud. Silahkan dicek," ujar Sy.

Editor: Dodo