Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Menuntut Penambangan Bouksit Ditutup

Pertemuan Warga Senggarang dan PT DKA Deadlock
Oleh : Charles/Roni Ginting
Jum'at | 10-06-2011 | 18:34 WIB
Demo warga nelayan Tuntut Limbah PT.DKA.JPG Honda-Batam

Warga Senggarang ketika melakukan walk out saat perundingan dengan pihak PT DKA di Kantor Kelurahan Senggrang, Jumat 10 Juni 2010.

Batam, batamtoday - Perundingan antara warga Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang dengan perusahaan tambang PT Dua Karya Abadi (DKA) yang sempat ricuh akhirnya deadlock alias tidak ada kesepakatan. Warga tetap bersikukuh agar aktivitas pertambangan sementara camat berencana membawa masalah ini pencemaran lingkungan ini ke ranah hukum.

Perundingan yang berlangsung di kantor Kelurahan Senggarang berlangsung alot dan diwarnai aksi walk out. Sempat terjadi kericuhan dan adu mulut karena kedua belah pihak ngotot dengan kemauan masing-masing.

Tuntutan warga yang meminta uang ganti rugi sebesar Rp250 juta ditambah bulanan sebesar Rp30 juta tidak bisa disanggupi. Perusahaan sempat menyanggupi uang ganti rugi sebesar Rp70 juta, namun warga tetap menolak tawaran tersebut.

Zainal, salah satu warga Senggarang mengatakan apabila perusahaan tidak mau menuruti tiga tuntutan warga berupa rehabilitasi lingkungan, pembayaran ganti rugi, dan juga dana kompensasi bulanan maka aksi demo akan tetap berlanjut dan meminta PT DKA harus segera hengkang dari kelurahan Senggarang.

"Kita minta perusahaan ditutup saja. Kalau tetap ada aktifitas tambang, warga akan terus turun ke jalan dan mendesak  pemerintah agar segera menutup operasi PT DKA," kata Zainal.

Sementara itu Camat Senggarang, M Yatin yang terlibat dalam perundingan mengatakan akan membentuk tim verifikasi guna menyelidiki pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT DKA.

"Kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu dan kemudian membawa persoalan perusakan lingkungan ini ke ranah hukum," ujar M Yatin.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol PR Purboyo mengatakan sependapat dengan pernyataan Camat. Pihaknya akan memberikan dukungan maksimal untuk proses hukum seperti permintaan masyarakat.

"Kita akan dukung keputusan pak Camat tadi. Kalau memang harus diselesaikan secara hukum, kita akan selidiki," tegas Purboyo.