Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu Korban Perkosaan Minta Bantuan Polisi Dapatkan Hak Asuh Anak
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 10-06-2011 | 18:10 WIB
ppa1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Hak asuh - Nur Ainah saat bertemu dengan kedua anaknya SN dan S, yang difasilitasi unit PPA Polresta Barelang, Jumat, 10 Juni 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Nur Ainah (28), ibu kandung dari SN, siswi kelas VI SD di Batam korban penculikan dan pemerkosaan mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), Jumat, 10 Juni 2011 sekitar pukul 11.00 WIB untuk mendapatkan bantuan dalam mendapatkan hak asuh anaknya.

Kedatangan Nur ini karena dirinya selalu dihalang-halangi oleh Samsul, ayah SN setiap kali ingin bertemu anaknya itu pascaperceraian mereka pada tahun 2009 yang lalu. Selain itu, Samsul tidak dapat menjaga anak mereka dengan baik sehingga terjadi kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap SN yang dilakukan oleh Yusuf Bahtiar yang merupakan teman karib Samsul.

"Saya memohon kepada ibu untuk dapat membantu mendapatkan hak asuh anak," kata Nur Ainah kepada Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Yulianti Asril di ruang kerjanya.

Nur menambahkan, sejak berpisah dengan Samsul sekitar tiga tahun yang lalu, dirinya selalu dilarang untuk menemui SN dan adiknya S. Untuk bisa menemui kedua anaknya itu, Nur harus bertemu diam-diam dan itu dilakukan sekolah tempat anaknya selama ini menuntut ilmu.

Padahal hak asuh anak, lanjut Nur, berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Batam diputuskan untuk diasuh secara bersama-sama. Meskipun mereka berdua tidak mendapatkan surat resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama pada saat proses perceraian.

Bahkan selama kasus penculikan dan pemerkosaan yang dialami oleh SN, Nur tidak pernah diberitahukan oleh Samsul tentang kejadian yang menimpa anak pertamanya itu. Bahkan sebelum terjadi kejadian itu, Samsul selalu mengusir Nur setiap kali dirinya ingin bertemu dengan kedua anak mereka.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Yulianti Asril mengatakan pihaknya berusaha untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Nur dan puterinya SN dengan baik dan berjanji akan menyatukan kedua anak dan ibu ini yang selama ini terpisahkan karena dihalang-halangi Samsul, ayah SN.

"Kita akan menyelesaikan kasus ini dan akan memberikan hak asuh anak kepada ibunya, hal itu karena selama ini ayah korban tidak dapat menjaga anaknya dengan baik," ujar perwira yang biasa disapa Yuli ini.

Masalah ini terkait kasus perlindungan anak, lanjut Yuli, Samsul ayah korban tidak bisa menjaga anaknya dengan baik sehingga terjadi kasus penculikan dan pemerkosaan. Selain itu, dia juga selama ini selalu berusaha memisahkan korban dan ibunya padadal berdasarkan putusan pengadilan agama hak asuh diberikan kepada kedua orang tua.

PPA Polresta Barelang juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri dan Kantor Pemberdayaan Perempuan Batam dalam menyelesaikan kasus yang menimpa korban.

"Kalau ayah korban bersikeras dengan sikapnya, kedua anaknya akan kita jaga sampai kasus ini dapat terselesaikan dengan baik," terang Yuli. 

Diberitakan sebelumnya, SN (14), siswi kelas VI salah satu SD di Batam menjadi korban penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Yusuf Bahtiar (36),  tetangga korban selama tiga, sejak Jumat, 3 Juni 2011.

Yusuf berhasil ditangkap polisi setelah orang tua korban melapor kepada polisi pada Jumat, 3 Juni 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, yang mengatakan korban telah dibawa kabur oleh seseorang pada saat pulang sekolah. Menurut keterangan saksi, pelaku yang membawa kabur korban tidak lain adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku berhasil membawa kabur korban dari sekolah, pelaku langsung membawa korban bermain ke berbagai tempat di Batam, seperti di Pantai Nongsa dan Pantai Tanjung Pinggir dan berjanji akan membawa korban kembali ke rumahnya.

Usai seharian bermain di pantai, pelaku lantas membawa korban ke salah satu hotel di daerah Jodoh, karena menurut Pelaku bahwa orang tua korban sedang tidak berada di rumah, dan pelaku lantas membawa korban menginap di salah satu hotel di daerah Jodoh, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat menginap di hotel itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban sebanyak tiga kali. Korban sendiri sempat melakukan perlawanan namun waktu itu, namun karena pelaku tubuhnya besar dan dewasa akhirnya korban hanya bisa pasrah ketika keperawanannya direnggut pelaku.

Keesokan hari, Sabtu, 4 Juni 2011 sekitar pukul 11.00 WIB pelaku membawa korban keluar dari hotel dan menuju ke salah satu temannya di Tiban I, sesampai disana pelaku lantas meninggalkan korban. Merasa ada sesuatu yang aneh, pemilik rumah langsung menanyakan kepada korban dan setelah diberitahukan kalau korban telah diculik dan diperkosa akhirnya pemilik rumah menghubungi orang tua korban dan korban dijemput.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku perbuatan yang dilakukan itu karena dia sangat tertarik dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri, karena sudah dekat dengan korban entah mengapa timbul niat busuk dengan menculik dan memperkosa korban.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.