Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Disahkan, RUU Kelautan Difokuskan untuk Bangun Provinsi Kepulauan
Oleh : Surya
Kamis | 25-09-2014 | 15:57 WIB
djasarmen purba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panja RUU Kelautan Komite II DPD RI Djasarmen Purba

BATAMTODAY.COM, Jakarta - RUU Kelautan yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 27/28 September 2014 dinilai DPD RI akan menguntungkan daerah seperti Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) yang wilayahnya terdiri dari lautan dan kepulauan.



"RUU Kelautan merupakan usulan DPD RI. RUU ini akan mengubah paradigma integritas wilayah laut negara Indonesia, adalah negara kepulauan. RUU Kelautan yang akan segera jadi UU ini akan menjadi payung hukum, sangat berguna untuk masyarakat dan  daerah kepulauan," kata Djasarmen Purba, Ketua Panja RUU Kelautan Komite II DPD RI di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut Djasarmen, UU Kelautan ini nantinya akan menjadi dasar pembentukan Kementerian Kelautan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Kementerian Maritim akan difokuskan untuk pembangunan sektor kelautan terutama di provinsi kepulauan, maka provinsi yang memiliki wilayah laut akan mendapat anggaran dari APBN dan APBD," katanya.

Sedangkan Bakamla adalah sebuah badan baru yang dibentuk untuk mengatasi aksi-aksi pelanggaran laut seperti illegal fishing (pencurian ikan), sementara untuk penanganan pertahanan di wilayah perbatasan tetap menjadi tanggungjawab TNI AL. Bakamla akan bertanggungjawab langsung ke Presiden RI, tapi dibawa koordinasi menteri koordinator.

"Selama ini ada Bakorkamla, itu sifatnya sendiri-sendiri tidak ada yang bertanggungjawab untuk mengkoordinasi, sifatnya hanya koordinasi. Kalau Bakamla yang bertanggungjawab sangat jelas, dan Bakamla langsung bertanggungjawab ke Presiden," katanya.

Djasarmen mengatakan, keberadaan Bakamla ini tak jauh berbeda dengan coast guard-milik Amerika Serikat. Sehingga dengan Bakamla ini pemerintah tidak perlu lagi banyak instansi dalam mengatasi berbagai masalah kelautan.  

Dengan coast guard tersebut kata Djasarmen, maka dalam menangani masalah kelautan atau maritim tidak perlu lagi melibatkan sekitar 13 instansi negara selama ini. Seperti imigrasi, kepolisian, marinir, kelautan, pelayaran, dan lain-lain.

"Dan itu berlaku di dalam maupun luar negeri. Diharapkan, RUU yang terdiri dari 364 pasal ini bermanfaat bagi rakyat," ujar anggota DPD RI dari Kepulauan Riau ini.

Pembahasan RUU Kelautan, kata Djasarmen, dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah pada Raker pada 23 – 25 September 2014, sesuai nomor surat LG/08754/DPR RI/IX/2014 tanggal 11 September 2014.

Djasarmen menambahkan, terkait Kementerian Maritim yang akan dibentuk untuk  mengatur tentang bagaimana alokasi anggaran dapat diarahkan ke pembangunan kelautan. Karena anggarannya dari APBN dan APBD.

"Kami yakin Kementerian Maritim dapat membantu mewujudkan visi pemerintah periode 2014-2019 untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," katanya.

Kementerian Maritim yang diusulkan dalam UU Kelautan ini, setingkat menteri koordinator seperti Menko Kesra, Menko Polkam dan Menko Perekonomian.

Sebagai koordinator, Menko maritim tentu bertugas mengkoordinasikan beberapa kementerian dan badan terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla.

"RUU Kelautan ini pada tahun 2007 sebagai inisiatif DPR, tapi karena ada masalah maka menjadi inisiatif DPD RI pada 6 Januari 2010 dan saat ini masuk Prolegnas tahun 2014," katanya.

Dalam penyusunan RUU Kelauatan ini, telah dilakukan uji sahih di provinsi yakni Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. RUU ini juga telah dilakukan finalisasi bersama Tim Ahli DPD, yaitu Elly Rasdiani, Tridoyo K, Subaktian Lubis dan Wahyu Yun Santosa.

RUU Kelautan menjadi RUU Prioritas pada Prolegnas Tahun 2014, dan pada 14 Agustus 2014 Pimpinan DPR, Pimpinan DPD dan Menteri Kelautan melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka RUU Kelautan.

Pada 15 September 2014, Komite II DPD diundang Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR bersama pemerintah untuk menyampaikan penjelasan mengenai RUU Kelautan yang merupakan usul inisiatif DPD RI. Akhirnya Rapat Kerja Komisi IV DPR menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Kelautan ke pembicaraan tingkat pertama yang dijadwakan pada 23-25 September. Pengesahan RUU Kelautan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR dapat dilakukan pada 27-28 September 2014.

Editor : Surya