Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RKWB Tegaskan Tim Pengukuran Kampung Tua BP Batam Tidak Sah
Oleh : Hadli
Kamis | 25-09-2014 | 15:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi penolakan terhadap pengukuran lahan di kampung tua oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam juga disampaikan Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB). Ketua Pokja Verifikasi Luasan Kampung Tua RKWB, Zailan, mengatakan, tim pokja pengukuran lahan kampung tua di Batam sudah disetujui Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya, dan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, serta RKWB.

"Yang jelas sudah ditentukan tim pokja verisifikasi kampung tua yang dikeluarkan Pak Mustofa dan Pak Ahmad Dahlan serta RKWB," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/9/2014).

Dia menyampaikan, tim pokja yang terdiri dari BP Batam, Pemko dan RKWB dibentuk dua tim, yakni Tim Pokja Verifikasi Perluasan Kampung Tua dan Pokja Hukum tentang Permasalahan Kampung Tua. Dengan terbentuknya tim verifikasi tersebut, imbuhnya, pengukuran lahan kampung tua di Batam harus dilakukan bersama-sama.

Jika ada satu pihak yang turun sendiri tanpa tim pokja verifikasi dari Pemko Batam dan RKWB, maka bisa dikatakan tim tersebut tidak sah. "Yang jelas kerja dari kerja tim verifikasi pada saat turun ke kampung tua, tim harus turun secara remi, secara keseluruhan. Pada saat ada pihak mana pun atau BP Batam melakukan pengukuran dengan sendiri, maka itu bukan tim dan dianggap tidak benar oleh RKWB," tegas dia.

Ia menambahkan, RKWB akan tetap melakukan penolakan keras jika BP Batam tetap bersikeras akan mengambil alih lahan kampung tua di Batam.

Sementara itu, Amiruddin, ketua Peemuda Kecamatan Nongsa yang juga sebagai Ketua Persatuan Masyarakat Selayar (Permas) Kota Batam, mengatakan, langkah pengukuran lahan kampung tua untuk perusahaan PT Turangga Wirandika sama saja BP Batam telah menyerobot lahan warga.

"Lahan kampung tua bukan lahan ruli yang seenaknya bisa digusur. Lahan kampung tua di Batam merupakan lahan dari nenek moyang kami. Jadi, jika ada lahan kampung tua di Batam yang akan diukur untuk kepentingan tertentu, maka kami tegaskan kami akan menolak," kata dia.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Nongsa menolak tim dari BP Batam yang akan mengukur lahan di atas lahan kampung tua, RT04/RW10 Kampung Tengah, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kamis (25/9/2014) pagi.

Alhasil, sekitar lima orang dari tim pengukuran lahan BP Batam yang akan mengukur lahan seluas 5.013,34 meter persegi di Kampung Tengah, sekitar pukul 9.30 WIB akhirnya tidak jadi melakukan pengukuran, karena mendapat penolakan keras dari ratusan warga Kecamatan Nongsa. (*)

Editor: Roelan