Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Warga Nongsa Tolak Pengukuran Ilegal Lahan Kampung Tua
Oleh : Hadli
Kamis | 25-09-2014 | 14:05 WIB
PL_bb.jpg Honda-Batam
Peta lokasi lahan yang dialokasikan ke PT Turangga Wirandika. Alokasi lahan ini ditentang warga Kampung Tengah, Batubesar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan warga Kecamatan Nongsa menolak tim dari Badan Pengusahaan Batam yang akan mengukur lahan di atas lahan kampung tua, RT04/RW10 Kampung Tengah, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kamis (25/9/2014) pagi. 

Alhasil, sekitar lima orang dari tim pengukuran lahan BP Batam yang akan mengukur lahan seluas 5.013,34 meter persegi di Kampung Tengah, sekitar pukul 9.30 WIB akhirnya tidak jadi melakukan pengukuran, karena mendapat penolakan keras dari ratusan warga Kecamatan Nongsa. 

"BP Batam telah melanggar kesepakatan, karena melakukan penyerobot lahan di atas lahan kampung tua. Kami menolak tim pengukuran lahan dari BP Batam yang akan menyerobot lahan kampung tua di Batam," kata Amiruddin, Ketua Pemuda Kecamatan Nongsa kepada wartawan di lokasi. 

Ami sapaan akrab pria ini mengatakan, lahan kampung tua di Kampung Tengah Batubesar yang akan diukur tim pengukuran lahan dari BP Batam akan dialokaskan kepada perusahaan, ke PT Turangga Wirandika yang diduganya terjadi persengkongkolan antara oknum di BP Batam dengan perusahaan tersebut. 

"Lahan yang akan diukur Tim dari BP Batam koordinatnya di luar ROW 35 meter. Jadi tidak ada dasarnya BP Batam mau merampas lahan kampung tua," kata Ami yang juga selaku Ketua Persatuan Masyarakat Selayar (Permas) di Batam.

Lebih lanjut disampaikannya, warga sudah pernah berupaya untuk minta surat pembebasan lahan kepada BP Batam yang telah memberikan lahan kepada PT Turangga Wirandika. Namun lahan tersebut disampaikan di atas lahan kampung tua. 

"Namun kenapa lahan kampung tua diberikan kepada perusahaan. Kami harap dengan kejadian ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan mau bersedia menyelidiki kasus lahan seluruh kampung tua di Batam," terangnya. 

Anehnya lagi, lanjutnya pada Rabu (23/9/2014) beredar undangan bernomor UND/135/A3.4/9/2014 melalui Direktur Pengamanan BP Batam, Cecep Rusmana yang hanya mengundang beberapa orang untuk membahas surat dari PT Turangga Wirandika pada tanggal 30 Mei 2014 lalu perihal permohonan penertiban bangunan liar. 

Ppada Kamis (25/9/2014) muncul surat dari BP Batam yang ditandatangani Plh Direktur Pengamanan BP Batam M. Amin berbunyi, Sesuai hasil rapat di kantor Ditpam pada Rabu (24/9/2014) membahas tentang penyelesaian masalah lahan PT Turangga Wirandika bahwa telah disepakati untuk dilakukan pengukuran lahan oleh BP Batam di lokasi milik PT Turangga Wirandika. 

"Yang liar itu siapa? Bangunan punya warga atau perusahaan itu. Ini tanah nenek moyang kami, harus dicamkan itu. Jangan seenaknya mengaku-ngaku lahan kampung tua ini milik mereka (PT Turangga Wirandika-BP Batam,red). Bahkan sebelum BP Batam ada lahan ini sudah milik masyarakat kampung tua. Jangan hanya karena mengelola lahan di Batam, BP Batam bisa seenaknya memberikan lahan nenek moyang kami kepada perusahaan hanya kepentingan pribadi," tutup dia.

Editor: Dodo