Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelper di Little Hongkong Nagoya Digerebek Polisi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-09-2014 | 14:49 WIB
yusri gelper.jpg Honda-Batam
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang kembali melakukan penyegelan terhadap satu lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) bernama Little Hongkong yang berada di komplek ruko dekat Nagoya City Walk, Senin (22/9/2014) malam.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus yang ditemui Rabu (24/9/2014) siang mengatakan, penyegelan tersebut  dilakukan karena lokasi tersebut tidak memiliki izin operasi. Dari penyegelan tersebut, juga diamankan sekitar 40 pemain, 12 pengurus lokasi tersebut.

"Mesin tidak kita amankan, karena tidak ditemukan unsur perjudian di lokasi. Penyegelan yang kita lakukan karena lokasi tidak memiliki izin," tegas Yusri.

Selain pemain dan pengurus, Yusri juga menyebutkan satu orang pemilik lokasi berinisial Gr juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan. "Mereka kita amankan untuk dimintai keterangan. Sekarang sudah dilepas kembali," tambah Yusri.

Orang-orang yang diamankan untuk dimintai keterangan dan sudah dilepaskan kembali lanjut Yusri, karena di lokasi tidak ditemukan unsur judi sesuai pasal 303 UU hukum pidana tetanng perjudian.

"Setelah kita segel karena tidak memiliki izin, nanti akan kita limpahkan ke Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Badan Penanaman Modal (BPM) terkait pengurusan izinnya. Termasuk lokasiyang memiliki izin saat ini kita minta untuk tutup dulu," jelas Yusri.

Meski pemilik dan pengurusnya sudah dilepaskan, lokasi gelper tersebut hingga kini masihdisegel, hingga nanti sudah diselesaikan dengan pemerintah terkait perizinannya. "Kita harapkan juga ada ketegasan dari pemerintah daerah," pungkasnya.

Editor: Dodo