Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR akan Dikembalikan lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Oleh : Surya
Selasa | 23-09-2014 | 08:18 WIB
sidang_MPR.jpg Honda-Batam
Foto Sidang MPR.

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memutuskan untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, bukan lembaga tinggi negara yang disejarkan dengan lembaga kepresidenan, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

Dalam rapat paripurna MPR yang dipimpin Ketua MPR Sidharto Danusobroto pada  Senin (22/9/2004), Fraksi Golkar, PKB,  dan PPP mendukung usulan itu. Kalangan DPD RI  juga tak ketinggalan mendukung, karena mengingat MPR masih berwenang membuat UUD dan sesuai keinginan DPD untuk melakukan amandemen.

"Kami mengukung MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Sebab menurut UUD 1945 sekarang saja MPR masih berwewenang membuat atau mengubah UUD, melantik presiden dan berhentikannya. Itu wewenang lembaga tertinggi negara,"  kata anggota Kelompok DPD di MPR di Jakarta. 

Menurut dia, dengan kewenangan yang sangat besar itu, sudah jelas MPR bukan hanya sebagai aksesoris negara demokrasi, tetapi memang punya peran besar. Bahkan, pihaknya mengusulkan, nanti lembaga-lembaga negara membeberkan laporan kepada rakyat lewat sidang paripurna MPR.

"Tiap lembaga tinggi negara, seperti MA, MK, Presiden, DPR, DPD RI, KY, memberikan laporan tahunan kepada MPR, agar rakyat tahu sejauh mana yang dilakukan masing-masing lembaga tinggi itu," ujarnya.

Dalam rapat paripurna MPR, Fraksi Golkar memberi usulan jelas agar MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Artinya, MPR berada di atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara dikembalikan karena MPR berperan dalam membuat dan mengubah UUD 1945,"  ujar anggota Fraksi  Golkar, Rully Chairul Azwar, dalam pembacaan pandangan fraksi di MPR. 

Chairul menegaskan, Golkar berharap agar usulan itu masuk dalam rekomendasi MPR, yang digunakan oleh anggota MPR periode 2014-2019 mendatang.

Fraksi PPP dalam dukungannya menyatakan, perlu segera ada amandemen UUD 1945 untuk menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. 

Ketua Fraksi PPP MPR, Irgan Chairul Mahfiz, mengatakan, pihaknya mengusulkan pengembalian posisi MPR sebagai lembaga tertinggi, karena MPR berperan dalam membuat dan mengubah UUD 1945, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi; Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, pasal 3 UUD 1945 juga mengungkapkan; MPR menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. "Sepanjang rekomendasi untuk perkuat MPR akan kami dukung. Namun tetap harus disesuaikan dengan dengan konstitusi itu sendiri," kata Irgan dalam pembacaan pandangan fraksi di sidang paripurna, hari ini.

Sedangkan Fraksi PKB yang dibacakan oleh juru bicaranya, Lukman Edy, mengatakan, fraksinya berpandangan perlunya kembali perubahan pada UUD 1945. Perubahan itu dinilai perlu untuk menguatkan fungsi dan wewenang MPR.

"Sudah saatnya kita (seluruh elemen di MPR) melakukan konsolidasi yurudis dan evaluasi terhadap perjalanan bangsa. Kita bersam-sama perlu melakukan perubahan konstitusi," kata Lukman.

Sejauh ini MPR hanya berfungsi insidental, yakni melantik presiden dan wakil presiden dan mengubah UUD 1945. "Ini tidak ideal sebab membuat terganggunya check and balances, konsolidasi demokrasi tidak terarah," ujarnya. 

Editor: Surya