Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganjais dan Sabuis Ditangkap Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles/TN
Jum'at | 10-06-2011 | 13:21 WIB
Dua_Tersangka_Narkotika_Jenis_Sabu_dan_Ganja_Dan_PPID_Satreskrim_Narkoba_Polresta_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Dua tersangka pengguna narkoba, yang satu ganjais yang satu lagi sabuis, tampak duduk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Iptu Syamsurya, Jumat 10 Juni 2011. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Dua pecandu berat narkoba, ganjais dan sabuis, ditangkap petugas Polresta Tanjungpinang di dua tempat terpisah pada hari berbeda.

Ganjais yang berhasil ditangkap petugas inisial AS (26), mengaku sebagai pemusik, ditangkap di Plaza Bintan, Tanjungpinang pada Rabu malam, 8 Juni 2011, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di sakunya sebanyak 3 paket seberat 1.07 gram.

Tersangka AS mengaku ganja itu dibeli dari seorang temanya dengan harga Rp50 rribu.

"Saya pemusik, pak, ganja itu saya pakai hanya buat sendiri, buat denger musik dan buang stress," aku AS  kepada petugas.

Warga Batu Lima, Tanjungpinang ini, akan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dmikian Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Harry Andreas melalui Kepala Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Iptu Syamsurya, ketika dihubungi batamtoday hari ini, Jumat 10 Juni 2011.

Sementara itu tersangka sabuis ditangkap petugas saat sedang melenggang di jalan Simpang Ganet, Tanjungpinang, Sabtu dinihari,  5 Juni 2011, sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketika ditangkap, tersangka TA (33), tidak bisa mengelak saat petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang tersimpan di saku celananya sebelah kiri.

"Sabu-sabu itu ditemukan di saku kiri tersangka, beratnya 0,4 gram," kata Syamsurya, dan menurut pengakuan tersangka, tambah Syam, sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar di daerah Tanjung Uma, Bintan, dengan harga Rp500 ribu.

Tersangka mengaku sudah memakai sabu-sabu selama dua tahun, dan dia mengkonsumsi sabu-sabu untuk melupakan beban hidup yang semakin berat. namun demikian dirinya menyatakan penyesalan yang luarbiasa atas kejadian yang menimpa dirinya ini, karena, sambil menangis, AS mengaku kalau saat ini istrinya sedang hamil 9 bulan.

Tersangka AS, kata Syamsurya akan dijrat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.