Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencurian Harta Karun Dikawal Oknum Aparat

Harta Karun di Senayang Dilaporkan Telah Dijual ke Warga Asing Miliaran Rupiah
Oleh : Nurjali
Kamis | 18-09-2014 | 15:14 WIB
0900291620X310.jpg Honda-Batam
Ilustrasi harta karun BKMT. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Daik - Harta karun berupa barang muatan kapal tenggelam (BKMT) yang dijarah di perairan pulau Mensemut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, diduga telah dijual ke warga asing dengan harga miliaran rupiah oleh tauke asal Singkep.

Menurut salah seorang warga yang ikut menyaksikan pengangkatan harta karun tersebut, mengatakan, BKMT yang berhasil dijarah di perairan tersebut  berupa empat buah guci dari Dinasti Ming dan lima piring kuno asal Portugal. Barang-barang tersebut setelah diangkat langsung dari perairan Senayang dan dibawa ke Batam untuk dijual kepada salah satu warga asing asal Jepang.

"Mereka bekerja sangat profesional dan dijaga oleh dua orang oknum aparat berseragam lengkap," kata warga yang menolak namanya dituliskan tersebut kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/9/2014).

Dia menjelaskan, pencurian harga karun itu terjadi sekitar dua hari lalu, dan hingga saat ini aktivitasnya masih berlangsung. Kegiatan penjarahan ini disaksikan sebagaian besar masyarakat yang ada di desa tersebut, karena dilakukan di lokasi tujuh mil dari pantai Pulau Mensemut hingga ke bibir pantai pulau tersebut.

"Warga yang menyaksikan penjarahan tersebut hanya menonton karena mereka mengira kalau ada kegiatan pemerintah karna penjarahan tersebut dijaga oleh aparat," kata warga itu.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lingga, M Asward, mengaku telah mendapat informasi tersebut. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk melakukan perlindungan terhadap barang-harta karun ini.

"Kita harapkan agar para penjarah ini sadar dan mengembalikan barang ini ke pemerintah dan tidak menjualnya ke pihak lain," katanya.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Nyang belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. (*)

Editor: Roelan