Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengirim Mengatasnamakan PNS Batam

Kejari Terima Surat Kaleng Berisi Jual Beli Jabatan di Pemko Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-09-2014 | 14:33 WIB
yusron_kajari_batam.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengatakan pernah menerima surat dengan identitas dari PNS Kota Batam yang isinya mebeberkan tentang adanya jual beli jabatan di Pememrintah Kota Batam.

"Kita memang pernah menerima surat itu pada 4 Agustus 2014 lalu. Isinya dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Pemko Batam. Intinya, kalau mau dapat jabatan harus membayar," kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Kamis (18/9/2014).

Akan tetapi, kejaksaan menilai surat yang mereka terima tersebut merupakan surat kaleng karena tidak diketahui identitasnya, hanya mengatasnamakan PNS Batam. "Itu bentuknya surat kaleng yang mengatasnamakan PNS. Kita juga tidak tahu siapa yang antar," ujar Yusron yang didamping Kasi Pidsus, Tengku Firdaus.

Oleh karena itu, surat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada nama pelapornya. Selain itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan. "Itu sifatnya fitnah. Kita tidak bisa minta keterangan dan data-data dan bukti," tambah Firdaus.

Tambahnya, untuk setiap pengaduan yang masuk ke kejaksaan, akan ditelaah bobotnya dengan melakukan telaah yuridis, baru bisa ditindaklanjuti. "Ada bobot, pengaduan yang masuk kita buat telaah yuridisnya. Kalau surat yang masuk ke kita itu hanya surat kaleng," ujarnya. (*)

Editor: Roelan