Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembiayaan yang Jadi Kendala

Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal di Bintan Baru Ada Tiga
Oleh : Harjo
Kamis | 18-09-2014 | 13:16 WIB
Sukardi rph halal.JPG Honda-Batam
Sukardi, pedagang ayam potong di Pasarbaru Tanjunguban, menunjukkan sertifikat halal untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dikeluarkan oleh MUI Kepri. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Bintan yang memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya ada tiga, dari sekian RPH yang ada.

"Dari data yang ada, baru tiga RPH yang memiliki sertifikat halal di Bintan, selebihnya memang belum ada. MUI Bintan sudah mengimbau agar pemilik RPH untuk segera mengurus sertifikat tersebut di MUI Kepri yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal," kata Safrial, Sekretaris MUI Kabupaten Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/9/2014).

Tiga RPH yang telah memiliki sertifikat halal itu di antaranya berada di Bintan Utara, Toapaya dan Bintan Timur.

Menurutnya, salah satu penyebab masih banyaknya RPH yang belum memiliki sertifikat halal di antaranya masalah administrasi dan biaya. Semua biaya pengurusan dibebankan kepada pemohon sertifikasi sehingga sebagian memang belum memiliki sertifikat tersebut.

"Banyak pemilik RPH yang merasa berat mengeluarkan biaya pengurusan, karena saat tim melakukan kroscek ke lapangan, semua biaya ditanggung oleh pemohon. Sehingga belum semua pemilik RPH memiliki sertifikat halal," imbuhnya.

Safrial menambahkan, MUI memang menganjurkan agar para pemilik warung makanan, katering dan pedagang lainnya, untuk lebih memilih RPH yang sudah memiliki sertifikat halal. Karena kualitas dan kebersihannya yang sudah bersertifikat lebih terjamin dan sudah dinyatakan halal oleh MUI.

"Saat ini, masyarakat terutama warung makan, katering memang sudah lebih jeli dan mempertanyakan sertifikat halal sebelum membeli hewan potong di pasar. Dengan harapan bagi pemilik RPH yang belum memiliki RPH halal untuk segera mengurus sertifikat halal," harapnya.

Sementara itu Sukardi (40), pemilik RPH bersertifikat halal, menyebutkan, sebagian pelanggannnya memang selalu mempertanyakan sertikat halal atau apakah daging ayam yang dijualnya sudah memiliki label halal dan sejak keluarnya sertifikat halal. Menurutnya, dengan adanya sertifikat itu memberi berdampak terhadap penjualan dan lebih diminati oleh para pembeli dan omsetnya pun semakin meningkat.

"Sejak keluarnya sertifikat memang sebagian rumah makan dan pemilik katering sangat senang dengan sudah adanya label halal pada ayam potong yang dijual. Omset penjualan pun semakin meningkat. Semoga ke depan seluruh pemilik RPH bisa memiliki sertifikat halal, sehingga masyarakat bsia lebih nyaman untuk membeli hewan potong," katanya. (*)

Editor: Roelan