Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Pemerintahan Daerah yang Baru

Gubernur Diberikan Wewenang Berhentikan Bupati atau Wali Kota
Oleh : Surya
Rabu | 17-09-2014 | 16:20 WIB
Djo1.jpg Honda-Batam
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, RUU Pemerintahan Daerah (Pemda)  memberikan wewenang kepada gubernur untuk menindak para bupati/walikota yang membandel, termasuk memberhentikannya dari jabatannya meskipun dipilih langsung oleh rakyat.


"RUU Pemda yang akan disahkan tanggal 25 September nanti akan memperbaiki relasi hubungan gubernur dengan pemerintah pusat dan gubernur dengan para bupati dan walikota," kata Djohermansyah dalam diskusi 'Dialog Kenegaraan' di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurutnya, selama ini hubungan komunikasi antara gubernur dengan bupati dan walikota kerap terputus, karena bupati dan walikota dipilih oleh rakyat secara langsung sehingga tidak perlu taat terhadap perintah gubernur maupun pemerintah pusat.

"Jadi seperti ada mata rantai yang putus, bupati dan walikota inginnya merdeka. Ketika ada bencana misalnya, bupati atau walikotanya tidak bisa ditindak karena tidak masuk. Ketemu-ketemunya di dalam satu pesawat baru seakan-akan ijin. Itu tidak bisa lagi. Sekarang hal-hal seperti itu telah diatur," katanya. 

Djohermansyah menegaskan, didalam RUU Pemda telah diatur herarki kekuasaan yang jelas, dimana gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, sementara bupati dan walikota menjalankan tugas pemerintahan umum di wilayahnya masing-masing.

"Jadi gubernur dapat memberikan sanksi kepada bupati dan walikota, seminggu saja tidak masuk kerja tanpa ijin sudah langsung kena pinalti teguran. Bisa juga langsung diberhentikan, meskipun dia dipilih oleh rakyat," katanya.

Selain itu, kata Djohermansyah, para kepala daerah juga harus membuat laporan kinerja kepada DPRD dan masyarakat. Disamping itu, juga para kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi mengangkat pegawai seenaknya tanpa ijin pemerintah pusat, karena akan menghambur-hamburkan APBD.

"Misalnya mengangkat pegawai para mantan tim suksesnya, anaknya, kerabatnya dan kroni-kroninya tanpa seijin pemerintah pusat. Kepala daerah tersebut bisa dipidana satu tahun, ini penalti bagi kepala daerah yang selama ini suka ngangkat pegawai seenaknya," katanya.

Sedangkan  Anggota DPD Farouk Muhammad mengatakan, pemberian kewenangan kepada para gubernur untuk memberikan sanksi kepada para bupati dan walikota merupakan rekomendasi DPD RI dalam pembahasan RUU Pemda yang telah disepakati dalam pembicaraan tingkat pertama pada Kamis (11/9) lalu.

"Sekarang ini RUU Pemda memberikan kewenangan lebih tinggai terhadap provinsi diatas kabupaten/kota. Kalau bupati dan walikota sempat dipanggil gubernur tak mau datang, maka gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati dan walikota tersebut," kata Farouk.

Sementara itu, pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan,  RUU Pemda hendaknya bisa mengatur hubungan antara eksekutif dan legislatif di daerah, agar kasus yang melecehkan DPRD seperti yang dilakukan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkait pro kontra RUU Pilkada tidak terjadi.

"Ocehan clometan Ahok yang merendahkan DPRD itu, harus bisa dikenai sanksi karena dia harusnya menjaga hubungan baik bukan malahan merendahkan. Kalau pengesahan RUU Pemda sebelum UU Desa, mungkin hal seperti ini tidak terjadi," kata Siti Zuhro.  

Karena itu, Anggota DPD RI terpilih Nono Sampono mengatakan,  RUU Pemda  merupakan masalah yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. 

"RUU tersebut harus menjamin kemajuan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan daerah," Nono. 

Selain itu, RUU tersebut harus menghargai kearifan lokal dengan tetap mengedepankan nilai-nilai lokal, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 

"Kalau tidak dan rakyat tidak puas, saya khawatir rakyat akan menentukan caranya sendiri, termasuk dikendalikan oleh asing. Itu sangat berbahaya bagi bangsa ini," katanya. 

Editor : Surya