Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Buruh Gelar Demo di Kantor BPJS Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 17-09-2014 | 15:21 WIB
Tebing-20140917-00226.jpg Honda-Batam
Aksi demo para buruh yang tergabung dalam FSPMI di kantor BPJS Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Selain di Batam, aksi unjuk rasa buruh yang tergabung  dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga terjadi di Karimun. Sekitar 50-an buruh melaksanakan aksi demo damai di depan kantor layanan operasional BPJS yang terletak di Kelurahan Baran I, Kecamatan Meral, Rabu (17/9/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi demo yang digelar di depan kantor BPJS cabang Batam tersebut, dipimpin langsung Ketua FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar, dan mendapat pengawalan ketat dari personel Mapolres Karimun.

Muhammad Fajar menjelaskan, dalam aksi itu ada tiga tuntuan yang disampaikan. Di antaranya mengubah sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's) menjadi gratis untuk layanan (free for service). Kemudian cabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, dan terakhir  menuntut agar direksi dan dewan pengurus BPJS untuk segera diganti karena dianggap gagal menjalankan tugas.

"Kita meminta perbaikan terhadap kekurangan akibat diterapkan sistem yang dijalankan BPJS. Sebab, sejak dikelola BPJS, rumah sakit tidak lagi memberi pelayanan penuh terhadap buruh. Kemudian, semenjak dikelola BPJS, hanya sakit biasa sering dikenakan biaya yang tidak sesuai,"ungkapnya.

Sistem pembayaran BPJS yang selama ini dilakukan, katanya lagi, berisiko membuat bangkrut BPJS serta merugikan rakyat secara umum. Bahkan dokter juga tidak maksimal menjalankan tugasnya.

"Efek lainnya, obat yang seharusnya dibebaskan, namun dengan alasan tertentu, mereka diwajibkan membeli, menebus dan bahkan ada juga pasien yang ditolak di rumah sakit hanya karena dia belum bergabung dengan BPJS," terangnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Karimun, Riko Haryono Syaputra, berjanji akan menindaklanjuti tiga tuntutan dari FSPMI sampai ke tingkat pusat. Selain itu juga, akan melaukan perbaikan di segala bidang.

Disampaikan Riko, panggilan akrabnya, berdasarkan catatan Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Karimun, mulai dari peserta Jamkesmas, eks-Askes, eks-Jamsostek, dan peserta mandiri mencapai 90 ribu jiwa se-Pulau Karimun.

" Untuk saat ini kita baru bekerja sama dengan RSUD Karimun. Direncakan dalam waktu dekat juga melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT), hanya tinggal persetujuan dari rumah sakit tersebut saja yang berkemungkinan dalam tahun ini sudah disetujui kesepakatan kerja samanya," kata Riko.

Dia menambahkan, di dalam BPJS terdapat kelas 1, 2 dan 3. Untuk pekerja penerima upah masuk dalam kelas 1 dan 2, sedangkan masyarakat mandiri bisa kelas 1 sampai 3, dan penerima bantuan iuran (PBI) kategori kelas 3.

Sedangkan biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang membayar iuran sendiri, untuk kelas satu sebesar Rp59.500, kelas dua Rp42.500 dan kelas tiga Rp25.500 per bulan per jiwa. Sedangkan  pekerja penerima upah dari perusahaan hanya membayar 0,5 persen dari gajinya dan 4 persen dari perusahaan. Hal itu diatur dalam Pepres Nomor 111 Tahun 2013.

"Tugas BPJS yakni menanggung pembiayaan sesuai dengan haknya. Untuk penagihan dari peserta yang berobat, pihak rumah sakit langsung berurusan dengan BPJS," terangnya mengakhiri. (*)

Editor: Roelan